Kamis, 26 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial, 12 Tersangka Telah Ditangkap

Trista - Thursday, 26 February 2026 | 01:17 PM

Background
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial, 12 Tersangka Telah Ditangkap
Koferensi Pers Sindikat Perdagangan Bayi Nasional (Kompas.com /)

Jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (25/2/2026). Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor  LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA/BARESKRIMPOLRI pada (21/11/2025). 

Direktur Tindak Pidana PPA, Bareskrim Polri Brigadir Jenderal, Nurul Azizah menyebutkan terdapat tujuh bayi diselamatkan dari penangkapan sindikat ini. Tersangka terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang dari orang tua. 

"Bayi yang berhasil diselamatkan ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, dilansir melalui laman TEMPO (25/2/2026). 

Jangkauan wilayah sindikat penjualan bayi meliputi wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua. Terkuaknya kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar yang sedang ditangani secara kolaboratif dengan pihak berwajib (2/11/2025). 

Modus yang dilakukan yaitu dengan penawaran secara ilegal adopsi bayi melalui laman media digital seperti TikTok dan Facebook yang disertai pemalsuan dokumen kelahiran atau identitas bayi. Terdapat pembagian wilayah perdagangan ini dengan tersangka perantara inisial NH menargetkan wilayah Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. 

Sementara itu, tersangka LA mengagetkan wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Bayi yang diperdagangkan didapatkan dari orang tua yang ikut terlibat sindikat ini. Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. 

Turut merespon perkara ini, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial MK, Agung Suhartoyo menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan analisis masih dilakukan untuk menentukan nasib bayi kedepannya. 

"Apakah anak itu dalam posisi kondis bisa diadopsi atau tidak. Apakah itu menyalahi aturan atau tidak. Nanti kami dari hasil asesmen itu kami laporkan ke penyidik Polri," jelas Agung. 

Saat ini korban sedang dalam pengasuhan dan pengawasan kementerian sosial untuk meninjau apakah layak diberikan kepada keluarga atau orang tua kandungnya. Dilansir dari laman Kompas.com, tersangka akan dijerat hukuman berlapis, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.  

Tersangka turut dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 terkait Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Selain itu, Pasal 445 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang TPPO dalam negeri dan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara. 

Kepolisian, Kementerian Sosial, Direktorat TPPO turut menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perdagangan bayi atau manusia dan segera melaporkan apabila terlihat tindak yang mencurigakan.