Kamis, 26 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Piche Kota Tersandung Kasus Pencabulan, Ayah DPRD Belu Langsung Jamin Tidak Kabur

Admin WGM - Tuesday, 24 February 2026 | 03:14 PM

Background
Piche Kota Tersandung Kasus Pencabulan, Ayah DPRD Belu Langsung Jamin Tidak Kabur
Piche Kota (Instagram/pichekota_/)

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota diperiksa Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi tersangka dugaan pemerkosaan atau pencabulan siswi SMA (16) dibawah umur, (23/2/2026). Sebelumnya, Piche bersama dua rekan tersangka RS dan RM telah dilaporkan oleh orang tua korban di Polda NTT dengan nomor LP/B/12/1/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT,(13/1/2026). 

"Terhadap dua tersangka, RS dan PK, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," ungkap I Gede Eka Putra Astawa, Komisaris Besar Polres Belu Ajun melalui keterangan tertulis, dilansir dari TEMPO (23/2/2026).  

Perlakuan tidak pantas ini dilakukan pelaku yang dipengaruhi minuman keras di salah satu kamar hotel wilayah Tenukiik, Atambua dengan unsur paksaan terhadap korban (11/1/2026). Penyidik telah merampungkan gelar perkara di Polres Belu dengan penjabaran unsur-unsur tindak pidana serta syarat minimal bukti yang telah terpenuhi secara sah, (19/2/2026). 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, mengumpulkan barang bukti elektronik, serta berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum," lanjut Eka. 

Sikap kooperatif Piche selama penyidikan membuat dirinya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor kepada Polres Belu. Selain itu, Ayah Piche, Antonius Kota, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Beli (2024-2029) Fraksi Demokrat menjamin anaknya dalam masa penyidikan supaya tidak kabur. Menurut penuturan Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono, Piche wajib lapor pada hari Selasa dan Kamis.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," jelas Iptu Agus, dikutip dari keterangan resmi Polres Belu melalui laman IDN Times (23/2/2026). 

Melalui laman Instagram pribadinya @pichekota_, Piche melakukan klarifikasi bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya akan terus mencari keadilan dengan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. 

"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ungkap Piche dalam video unggahannya (22/2/2026). 

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, kolom komentar Instagram Piche ramai dibanjiri dukungan dari penggemarnya dan rekan sejawatnya. Piche akan mengikuti segala rangkaian pemeriksaan dan penyidikan kepolisian sebagai bentuk kewajiban warga negara yang taat. 

"Saya Bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Terima kasih," tutup Piche.  

Piche dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak yang akan dikenai ancaman pidana paling lama 15 tahun. Selain itu, dapat dikenai juga Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.