Presiden Prabowo Hubungi Hotman Paris, Buntut Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Admin WGM - Thursday, 21 May 2026 | 03:49 PM


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan. Nadiem diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tuntutan berat terhadap Nadiem membuat orang-orang berintegritas enggan masuk pemerintahan. Tuntutan JPU tersebut telah didengar oleh Presiden Prabowo Subianto yang langsung menanyai Hotman Paris, mantan pengacara Nadiem saat proses penyelidikan.
"Hari ini tanggal 19 Mei, tepat jam 8 pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan istana, ajudan presiden. Kemudian saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo," terang Hotman Paris yang dikutip dalam unggahan video pada akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa malam (19/5/2026).
Hotman menyampaikan, Presiden Prabowo menanyakan kasus Nadiem Makarim dari perspektif dirinya sebagai pengacara yang turut menangani kasus tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dianalisis Hotman, pendapat hukumnya telah disampaikan kepada Prabowo melalui telepon dan tidak dapat disampaikan kepada publik.
Selain itu, Hotman turut menyampaikan bahwa kasus pengadaan laptop tersebut tidak hanya menyeret Nadiem, tetapi juga salah satu asisten Nadiem, Ibrahim Arief. Putusan Ibrahim atau Ibam diketahui turut menduduki jabatan sebagai konsultan teknologi kementerian pendidikan.
Ibrahim Arief telah divonis (12/5/2026) dengan dugaan korupsi yang sama dengan Nadiem dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Ibrahim dikenakan denda atau uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
"Namun, ada satu hal yang saya ingatkan kepada Bapak Presiden. Saya bilang begini, salah satu asisten Nadiem, Ibam, telah divonis bersalah. Tentu vonisnya itu, kemungkinan besar dikaitkan dengan asisten yang terikat pada putusannya, maka bosnya pun akan divonis," lanjut Hotman.
Meskipun demikian, Hotman menyampaikan dirinya belum membaca secara langsung putusan Ibrahim beserta analisis bukti-bukti yang diserahkan. Dari putusan Ibrahim, dapat dipastikan bahwa keputusan hakim akan sejalan dengan jatuhan hukuman yang sudah ditetapkan kepada asistennya tersebut.
Next News

Kebakaran di Binus Kemanggisan Jakarta Barat, Asap Tebal Sempat Kepung Area Kampus
in 7 hours

Santriwati Melahirkan di Pekalongan Jadi Sorotan, Keluarga Beri Klarifikasi
17 hours ago

9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan, Pemerintah Ungkap Kondisi Mereka
in 5 hours

Menlu Sugiono Ungkap WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusian Bukan Penculikan
14 hours ago

Bikin Nostalgia Sekaligus Haru, Mengingat Kembali Memori Generasi 90-an Saat Hadapi Krismon
10 hours ago

Kilas Balik 6 Agenda Reformasi 1998: Mana yang Sudah Tercapai dan Mana yang Belum?
11 hours ago

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Stok di Gudang Swasta, Pemkot Surabaya Buka Suara
17 hours ago

Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Anggota DPR Ade Ginanjar, Roboh Ditabrak Mobil Patroli!
18 hours ago

Heboh Pembubaran Nonton Bareng Film 'Pesta Babi', KSAD: Itu Arahan Pemda
19 hours ago

Babak Baru Korupsi Bea Cukai: KPK Panggil 12 Pegawai hingga Saksi Beberkan Pertemuan Rahasia
12 hours ago





