Jumat, 22 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Fotokopi KTP-el Dapat Dipidana? Cek Fakta Aturan UU PDP yang Sebenarnya

Trista - Monday, 18 May 2026 | 04:54 PM

Background
Fotokopi KTP-el Dapat Dipidana? Cek Fakta Aturan UU PDP yang Sebenarnya
Disdukcapil (WGM /Trista/Luluk)

Belakangan ini, narasi yang beredar di masyarakat menyatakan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el dapat melanggar hukum pidana. Peraturan ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Dalam Pasal 65 UU PDP, penyebaran data pribadi termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP-el yang bukan miliknya dapat melanggar tindakan hukum yang dikenai penjara 5 tahun dan denda sampai Rp5 miliar. Menyikapi narasi yang beredar tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan informasi dalam kebijakan tersebut.

"Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tulis Teguh dalam keterangan siaran pers yang didapatkan WGM, Senin (18/5/2026).

Sejalan dengan penyampaian yang tertulis di siaran pers, tim WGM mengonfirmasi langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan (Disdukcapil). Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Ikrarudin, menyampaikan bahwa KTP-el termasuk data pribadi sehingga tidak boleh disalahgunakan.

"Selama ini tidak ada larangan yang menyatakan bahwa KTP-el tidak boleh difotokopi. Karena berbagai layanan publik nyatanya aturan mereka masih menjadikannya sebagai syarat. Sehingga tidak bersinergi dengan teknologi microchip dalam setiap KTP-el, jadi sangat disayangkan," ungkap Muhammad Ikrarudin, Senin (18/05/2026).

Di samping itu, belum secara menyeluruh layanan publik menggunakan teknologi untuk mendeteksi identitas masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam siaran pers poin Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mendorong perusahaan dan layanan publik untuk menggunakan sistem elektronik sebagai berikut:

Card reader Web service Web portal Face Recognition (FR) Identitas Kependudukan Digital (IKD)

"Sistem tersebut harus diaktifkan oleh Disdukcapil sebagai pengamanan. Semua masyarakat sipil yang telah terdaftar sudah masuk dalam rekaman biometrik, sehingga semua identitas yang berkaitan dengan administrasi dapat terdeteksi, tentunya dalam pengawasan dan perlindungan data," lanjut Ikrar.

Dengan adanya pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan yang dilakukan secara digital, hal ini membantu masyarakat untuk meminimalisir kebocoran data. Sementara itu, undang-undang yang ditujukan untuk perlindungan data pribadi tidak hanya tertuju pada penyebar identitas palsu, melainkan untuk semua masyarakat agar dapat saling menjaga data pribadi.