Kamis, 26 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Klausul Sertifikasi Halal Jadi Perbincangan, MUI dan Seskab Teddy Beri Respon yang Berbeda

Admin WGM - Monday, 23 February 2026 | 03:07 PM

Background
Klausul Sertifikasi Halal Jadi Perbincangan, MUI dan Seskab Teddy Beri Respon yang Berbeda
MUI (Detik.com/)

Sertifikasi atau label halal menjadi salah satu dokumen yang masuk dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Klausul pengecualian akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dalam prosedur label halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan. 

Dilansir dari laman Kompas.com, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi hambatan administratif aktivitas impor dan ekspor. Tertulis dalam dokumen ART, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal. 

Menanggapi hal ini, MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk masuk tidak dapat dinegosiasikan, termasuk pemerintah AS. 

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal," jelas Prof Niam. 

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," lanjut Prof Niam menghimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. 

Selain itu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) turut menyoroti klausal yang ramai diperbincangkan masyarakat pada perjanjian dagang Indonesia dan Amerika tempo hari lalu. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta untuk pemerintah tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing dan memperlakukan secara setara terkait prosedur sertifikasi halal terhadap produsen lokal.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," ungkap Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dilansir dari laman Mui Digital, (21/2/2026). 

Muti menambahkan, ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang dengan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, jasa distribusinya, dan pelabelan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan di kemasan produk. 

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti Arintawati.

Klausul ini langsung diklarifikasi oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya membantah produk Amerika Serikat yang mendapat pengecualian tanpa sertifikasi halal. Dilansir dari laman TEMPO, Teddy menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan seluruh produk wajib melewati prosedur sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, Minggu malam (22/2/2026). 

Kesepakatan perdagangan, pemerintah Indonesia melakukan upaya penyetaraan sertifikasi halal dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). Dengan melibatkan lembaga sertifikasi halal Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Halal Transaction of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Teddy menegaskan bahwa perjanjian dagang Indonesia dan AS tidak akan menghapus pemenuhan standar nasional, termasuk sertifikasi halal dan perlindungan konsumen.