Polri Minta Maaf Lagi, Arogansi Helm Brimob Tewaskan Siswa MTS di Maluku
Trista - Saturday, 21 February 2026 | 03:09 PM


Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, ditangkap kepolisian atas dugaan penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Maluku Tenggara, berinisial AT (14) hingga meregang nyawa (19/2/2026). Korban diperlakukan tidak pantas dengan dihantam dengan keras menggunakan helm milik Bripda MS pada bagian wajah hingga bersimbah darah.
Insiden terjadi di area sekitar ruas jalan dekat RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Maluku yang sempat dilintasi oleh korban dan kakak korban. Melansir dari laman CNN Indonesia, runtutan kejadian bermula saat korban dan kakaknya sedang berkendara motor setelah sahur dan melintasi lokasi penjagaan Brimob guna mengantisipasi balapan liar.
Namun, anggota Brimob mengira mereka merupakan massa balap liar yang ditindaklanjuti dengan pukulan tanpa kendali hingga korban terjatuh dan sepeda motornya menabrak sepeda motor sang kakak yang berada di posisi depan.
"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," ungkap Nasri Karim (15), kakak korban.
Kapolda Maluku menindak cepat kasus ini dengan menginvestigasi secara mendalam guna memastikan hukum berjalan secara objektif sesuai prosedur. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku terkait penanganan dan pengawasan rangkaian kasus.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Pihak keluarga korban mengecam tindakan yang membuat anaknya meninggal dunia dan menuntut agar pelaku dapat dipecat serta dihukum seberat-beratnya. Keluarga korban juga menyayangkan proses evakuasi yang tidak layak saat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengakui bahwa tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Permohonan maaf dilayangkan kepada keluarga korban dan masyarakat atas tindakan personel yang terlibat.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ungkap Johnny, dilansir dari laman Kompas.com, pada Sabtu (21/2/2026).
Johnny menegaskan bahwa institusinya akan berkomitmen menindak tegas personel yang terlibat dengan prosedur hukum dan kode etik kepolisian secara transparan dan akuntabel. Pelaku, Bripda MS telah diamankan di rumah tahanan Polres Kota Tual dan penyelidikan masih terus berlanjut.
Next News

Fenomena Pemadaman Listrik Bergilir Resahkan Warga, Waka MPR Desak PLN Benahi Infrastruktur
an hour ago

Gelar Aksi di Kantor DPRD Sementara, Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Suarakan Isu Lokal dan Nasional
an hour ago

Zona Merah Lahan Hijau Pekalongan Terancam Proyek PSEL, Wali Kota Pekalongan Soroti Darurat Sampah
2 hours ago

Motor Diangkut Dishub Saat Ambil Pesanan, Driver Ojol Menangis dan Mohon Kendaraannya Dikembalikan
an hour ago

Video Aksi Diduga Mata Elang di Rawamangun Viral, Disebut Meresahkan Pengendara Perempuan
an hour ago

SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Daging Ayam Peternak Lokal untuk Program MBG
2 hours ago

BMKG Catat Rentetan Gempa Dangkal di Sesar Kendeng, Warga Diminta Tetap Waspada
2 hours ago

Jembatan Garuda Merah Putih Capai 70 Persen, Akses Kendal-Batang Segera Lebih Mudah
2 hours ago

Urai Kemacetan Akhir Tahun, 10 Ruas Jalan Tol Baru Siap Dibuka Fungsional Jelang Nataru!
2 hours ago

Teken Damai dengan Iran, Donald Trump Dihujani Kritik Pedas dari Internal Partai Republik
3 hours ago





