RUU PPRT Resmi Disahkan DPR RI Jadi Momentum Haru di Hari Kartini Usai Perjuangan Dua Dekade
Admin WGM - Tuesday, 21 April 2026 | 03:40 PM


RUU PPRT Resmi Disahkan DPR RI Jadi Momentum Haru di Hari Kartini Usai Perjuangan Dua Dekade
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sebelumnya pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada Senin (20/4/2026).
Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan pembahasan regulasi yang selama ini sudah dinantikan selama 22 tahun sejak pengusulan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang menjadi inisiatif DPR untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi PRT.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," ungkap Yassierli dalam keterangannya, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" ungkap Puan saat rapat paripurna, dilansir dari laman detikNews, (21/4/2026).
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan 12 poin utama yang diatur dalam RUU PPRT untuk mencapai norma yang mampu menjadi solusi bagi pekerja rumah tangga. Setelah melakukan diskusi panjang disepakati 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan yang terstruktur. Berikut 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:
- Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
Pengesahan RUU PPRT menjadi jawaban atas perjuangan pekerja rumah tangga yang didominasi oleh perempuan di Hari Kartini, 21 April 2026. Berdasarkan wawancara Kompas, seorang pembantu rumah tangga bernama Suranti (55) menangis menyaksikan pengesahan RUU PPRT menjadi UU yang sudah diperjuangkannya sejak dahulu.
"Saya pun senang hati,bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujang Suranti sambil menangis, Selasa (21/4/2026).
Suranti menambahkan bahwa dirinya ikut memperjuangan hak tersebut dalam setiap aksi menggunakan motor miliknya. Momen mengharukan dan senang yang membuncah lainnya, disampaikan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Litta Anggraini turut lega atas pengesahan RUU PPRT tersebut.
"Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini.
Kini, jutaan PRT di Indonesia yang didominasi perempuan dapat bernapas lega atas payung hukum yang telah diperjuangkan untuk mendapat haknya sebagai pekerja. UU PPRT memuat perlindungan dan keadilan bagi mereka yang bekerja di balik pintu-pintu rumah masyarakat.
Next News

Selat Hormuz Memanas: AS-Iran Deadlock di Tengah Gencatan Senjata Trump
in 7 hours

Buleleng Diguncang Gempa Darat M 3,8: Getaran Terasa hingga Bali Bagian Selatan
in 6 hours

Siapkan Dokumen! Program PPG 2026 Dibuka, Kemendikdasmen Tekankan Akurasi Data Penjaringan
in 5 hours

Kementerian BUMN Geser Petinggi PT Timah untuk Perkuat Sektor Jasa Maritim
in 4 hours

Fantastis! Ini Deretan Pesawat Mewah Indonesia yang Saingi Kemewahan Pangeran Arab
in 3 hours

Semalam Ini Langit Indonesia Bertabur Bintang Jatuh, Simak Tips Lihat Hujan Meteor Lyrid
in an hour

Kementerian ESDM Jadwalkan Uji Coba B50 di Moda Transportasi Kereta Api Pekan Depan
16 hours ago

Belum Selesai! KPK Panggil Sepuluh Saksi Perkara Gratifikasi Alih Daya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
16 hours ago

Istana Memanas! Prabowo Panggil Dudung dan Luhut Bahas Strategi Pertahanan Nasional
16 hours ago

Tolak Mobil Dinas Mewah, Unjuk Rasa di Samarinda Berakhir dengan Kericuhan
17 hours ago





