Rabu, 22 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Belum Selesai! KPK Panggil Sepuluh Saksi Perkara Gratifikasi Alih Daya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trista - Wednesday, 22 April 2026 | 04:55 PM

Background
Belum Selesai! KPK Panggil Sepuluh Saksi Perkara Gratifikasi Alih Daya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Modus korupsi penempatan tenaga kerja alih daya Pekalongan (CNN Indonesia /)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. KPK memanggil 10 saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024, Riswadi (RWD), pada Rabu (22/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tidak hanya RWD saja yang dipanggil, melainkan sembilan saksi lainnya dengan inisial SHM selaku Kepala Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan; ZM dan DW selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen; AA selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton; dan DU selaku PPK RSUD Kraton.

Selanjutnya inisial EY selaku PPK pada RSUD Kesesi; RA selaku Direktur RSUD Kesesi; PP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan; serta MI selaku Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

"Penyidik mendalami bagaimana plotting (penempatan) orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati," ungkap Budi Prasetyo, dilansir dari laman Antara, Rabu (22/4/2026).

Dilansir dari laman MetroTV, pemeriksaan saksi diselenggarakan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (21/4/2026). Penyidik juga memeriksa saksi dari PT RNB terkait dengan mekanisme lelang proyek yang diduga ada penyelewengan kekuasaan untuk selalu menang proyek di Pekalongan.

"Sehingga, dikondisikan agar proyek-proyek seperti pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini memenangkan perusahaan RNB untuk menjadi pemegang atau yang mengerjakan proyek di sejumlah dinas tersebut," lanjut Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perusahaan yang terafiliasi dengan Fadia Arafiq melangsungkan praktik korupsi dengan memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 bagian instansi daerah. KPK menyampaikan bahwa aliran dana sebagai bentuk gratifikasi Bupati setidaknya sanggup meraup Rp46 miliar di wilayah pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Besaran aliran dana tersebut dibagi untuk gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar dan Rp19 miliar sisanya dibagikan kepada pihak-pihak terkait. Sementara itu, dilansir dari laman BeritaSatu, Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Rp1,1 miliar, Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Rp4,6 miliar, Mehnaz Na Rp2,5 miliar, dan sisanya ditarik secara tunai.

Saat ini, Fadia Arafiq tengah ditahan 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Bupati Pekalongan tersebut diperkirakan akan dijatuhi Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.