Kamis, 11 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Berkendara Tanpa Helm Bisa Kena Denda dan Kurungan, Masih Mau Abaikan Keselamatan?

Admin WGM - Thursday, 11 June 2026 | 05:05 PM

Background
Berkendara Tanpa Helm Bisa Kena Denda dan Kurungan, Masih Mau Abaikan Keselamatan?
Pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya (WGM/Luluk)

Masih banyak pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Beragam alasan kerap dikemukakan, mulai dari jarak tujuan yang dianggap dekat, merasa repot, hingga sekadar bepergian dalam waktu singkat.

Padahal, selain membahayakan keselamatan diri sendiri, berkendara tanpa helm juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) dan (2), pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Meski nominal denda dan ancaman hukuman tersebut terbilang tidak terlalu besar, risiko yang sebenarnya jauh lebih serius adalah potensi cedera berat hingga kehilangan nyawa apabila terjadi kecelakaan. Helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala yang dapat mengurangi dampak benturan saat terjadi insiden di jalan.

Karena itu, alasan seperti jarak dekat atau merasa tidak nyaman seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk mengabaikan penggunaan helm. Keselamatan saat berkendara harus tetap menjadi prioritas, baik untuk perjalanan jauh maupun hanya beberapa menit dari rumah.

Menggunakan helm bukan sekadar mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang yang menunggu di rumah. Sebab, tidak ada perjalanan yang lebih penting daripada pulang dengan selamat.