Berkendara Tanpa Helm Bisa Kena Denda dan Kurungan, Masih Mau Abaikan Keselamatan?
Admin WGM - Thursday, 11 June 2026 | 05:05 PM


Masih banyak pengendara sepeda motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Beragam alasan kerap dikemukakan, mulai dari jarak tujuan yang dianggap dekat, merasa repot, hingga sekadar bepergian dalam waktu singkat.
Padahal, selain membahayakan keselamatan diri sendiri, berkendara tanpa helm juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) dan (2), pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Meski nominal denda dan ancaman hukuman tersebut terbilang tidak terlalu besar, risiko yang sebenarnya jauh lebih serius adalah potensi cedera berat hingga kehilangan nyawa apabila terjadi kecelakaan. Helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala yang dapat mengurangi dampak benturan saat terjadi insiden di jalan.
Karena itu, alasan seperti jarak dekat atau merasa tidak nyaman seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk mengabaikan penggunaan helm. Keselamatan saat berkendara harus tetap menjadi prioritas, baik untuk perjalanan jauh maupun hanya beberapa menit dari rumah.
Menggunakan helm bukan sekadar mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang yang menunggu di rumah. Sebab, tidak ada perjalanan yang lebih penting daripada pulang dengan selamat.
Next News

Pemadaman Listrik di Banyak Daerah, PLN Pekalongan Kota Sebut Demi Jaga Keandalan Sistem
in 4 hours

Pengosongan paksa lahan oleh aparat TNI AD di Lenteng Agung berujung kekerasan hingga dugaan represif dengan pemutusan sepihak akses air serta listrik.
in 4 hours

Polemik Mutasi Kepala Sekolah di Merangin, Muncul Penolakan dan Dugaan Setoran Jabatan
in 3 hours

Purbaya Paparkan Rencana Besar Pemerintah 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
3 hours ago

Pemkab Batang Matangkan Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Subah
3 hours ago

Bupati Faiz Tantang KEK Batang Hidupkan Wisata Prioritas 2027
3 hours ago

Massa Gelar Unjuk Rasa di Cikini Raya, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh
2 hours ago

Siap-Siap Kemarau Panjang, BMKG Sebut El Nino Bakal Bertahan Lebih Lama
an hour ago

Fakta Persidangan: Eks Intel Bea Cukai Pakai Dana Operasional Buat Beli iPhone Istri!
3 hours ago

Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, KPK Amankan 5 ASN BPK Terkait Dugaan Suap!
4 hours ago





