Kamis, 11 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Fakta Persidangan: Eks Intel Bea Cukai Pakai Dana Operasional Buat Beli iPhone Istri!

Admin WGM - Thursday, 11 June 2026 | 09:00 AM

Background
Fakta Persidangan: Eks Intel Bea Cukai Pakai Dana Operasional Buat Beli iPhone Istri!
Kasus suap Blueray Cargo (Tempo.co/)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalannya persidangan tersebut diwarnai oleh pengakuan mengejutkan dari saksi mahkota yang juga berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut. Terungkap di muka sidang bahwa dana operasional kedinasan yang bersifat tidak resmi telah diselewengkan demi memenuhi gaya hidup pribadi dan pembelian berbagai barang mewah.

Keterangan bernada pengakuan tersebut dibeberkan oleh Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono. Dirinya dihadirkan oleh tim penuntut umum untuk memberikan kesaksian dalam perkara suap pengurusan manifes impor ilegal yang melibatkan jaringan perusahaan logistik raksasa, Blueray Cargo. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sisprian mengonfirmasi keberadaan pos anggaran bayangan yang dikelola secara internal tanpa tercatat dalam dokumen resmi keuangan negara.

Fakta mengenai aliran dana non-Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut digali lebih dalam oleh jaksa penuntut saat mencecar saksi terkait struktur dana taktis institusi. Dalam penjelasannya, Sisprian memisahkan antara anggaran negara yang sah untuk membiayai aktivitas Penindakan dan Penyidikan dengan dana operasional lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Dana tak resmi inilah yang kemudian dialokasikan secara bebas untuk membiayai kebutuhan domestik serta membelikan barang-barang bernilai nominal tinggi bagi lingkaran terdekatnya.

Pihak kejaksaan berhasil merinci sejumlah pemanfaatan dana operasional ilegal tersebut selama masa jabatan saksi. Salah satu bentuk penyelewengan yang diakui di persidangan adalah instruksi saksi kepada staf bawahannya untuk membelikan satu unit gawai mewah merek iPhone yang ditujukan bagi keperluan pribadi istrinya. Pembelian alat komunikasi nirkabel tersebut sepenuhnya menggunakan uang yang ditarik dari pos anggaran operasional bayangan tersebut.

Tidak berhenti di situ, anggaran operasional ilegal tersebut juga mengalir dalam bentuk hadiah untuk kalangan internal pejabat kepabeanan. Sisprian membenarkan adanya penarikan dana tak resmi untuk memesan sebuah jam tangan mewah lansiran jenama terkenal asal Swiss, Tag Heuer. Jam tangan mahal tersebut direncanakan sebagai hadiah kenang-kenangan yang diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai yang menjabat saat itu, yakni Rizal.

Selain gawai elektronik dan perhiasan tangan, pos keuangan ilegal itu juga diandalkan untuk mendanai akomodasi liburan keluarga. Saksi tidak membantah bahwa dirinya telah mencairkan dana operasional kantor sebesar Rp34 juta guna keperluan pribadi. Uang puluhan juta rupiah tersebut digunakan secara langsung untuk melunasi biaya pembelian tiket penerbangan wisata keluarganya yang bertolak menuju Brisbane, Australia.

Saat dikonfirmasi mengenai pertanggungjawaban penarikan uang kantor tersebut, Sisprian mengajukan dalih di persidangan bahwa dirinya memiliki niat mutlak untuk mengembalikan seluruh nominal uang yang telah terpakai. Dirinya mengklaim akan mengganti dana operasional tersebut menggunakan uang dari kantong pribadinya sendiri di kemudian hari.

Kendati demikian, rencana pengembalian uang tersebut dipastikan gagal total akibat pergerakan hukum yang jauh lebih cepat. Sebelum sempat memulihkan saldo kas operasional kantor yang telah diselewengkan, Sisprian bersama beberapa koleganya terlebih dahulu diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang ditutup dengan fakta bahwa para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebenarnya sudah mencium gelagat bahwa aktivitas mereka sedang diawasi ketat oleh tim intelijen KPK. Namun, kewaspadaan tersebut terlambat membentengi mereka dari jerat hukum. Siasat meloloskan barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan kini resmi berujung pada dakwaan suap berlapis serta ancaman hukuman penjara yang berat bagi para terdakwa.