Kamis, 26 Februari 2026
Walisongo Global Media
Daily & Lifestyle

Qadha atau Fidyah? Simak Aturan Bayar Utang Puasa Berdasarkan Kondisi Kesehatan

Admin WGM - Sunday, 22 February 2026 | 09:12 AM

Background
Qadha atau Fidyah? Simak Aturan Bayar Utang Puasa Berdasarkan Kondisi Kesehatan
Utang puasa (Universitas Muhammadiyah Surabaya /)

Secara hukum fikih, utang puasa Ramadan tidak akan gugur dengan sendirinya kecuali dibayarkan melalui metode yang telah ditetapkan. Anomali yang sering terjadi adalah adanya orang yang mampu berpuasa namun ingin membayar fidyah saja, atau sebaliknya. Padahal, penggunaan kedua metode ini sangat bergantung pada kondisi fisik dan alasan mengapa puasa tersebut ditinggalkan.

1. Puasa Qadha: Mengganti dengan Hari

Puasa Qadha adalah cara utama mengganti utang puasa bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan yang bersifat sementara.

  • Siapa yang Wajib Qadha? Orang sakit yang bisa sembuh, musafir (orang dalam perjalanan), perempuan haid atau nifas, serta ibu hamil/menyusui (jika khawatir pada kondisi dirinya saja).
  • Ketentuan Waktu: Dapat dilakukan kapan saja di luar hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) serta hari Tasyrik. Batas akhirnya adalah sebelum masuk Ramadan tahun berikutnya.
  • Cara Niat: "Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'ālā" (Aku berniat meng-qadha puasa fardu bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala).

2. Fidyah: Mengganti dengan Memberi Makan

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti menebus. Ini berlaku bagi mereka yang secara medis atau syariat tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa secara fisik.

  • Siapa yang Wajib Fidyah?
  1. Lansia: Orang tua renta yang sudah tidak kuat berpuasa.
  2. Sakit Kronis: Orang sakit yang menurut medis harapan sembuhnya sangat kecil.
  3. Ibu Hamil/Menyusui: (Dalam beberapa mazhab) jika ia khawatir pada kondisi janin atau bayinya.
  4. Penunda Qadha: Orang yang sengaja menunda utang puasa tahun lalu hingga bertemu Ramadan lagi tanpa alasan syar'i (wajib Qadha sekaligus bayar Fidyah).

Takaran Fidyah yang Benar

Takaran fidyah adalah satu Mud (sekitar 675 gram atau 0,7 kg) bahan makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?

Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok atau makanan siap saji. Namun, sebagian besar ulama tetap menyarankan dalam bentuk makanan pokok (beras) untuk menjaga kehati-hatian dalam beribadah.

Membayar utang puasa adalah bentuk pertanggungjawaban hamba kepada Sang Pencipta. Segerakanlah membayar Qadha di bulan-bulan seperti Syawal atau Rajab agar beban ibadah tidak terasa berat saat mendekati Ramadan berikutnya. Bagi yang berkewajiban Fidyah, pastikan sasaran penerimanya tepat, yakni fakir dan miskin, agar manfaat santunan tersebut benar-benar tersalurkan kepada yang membutuhkan.