Antisipasi Mendadak Ganti UU, Dua Advokat Gugat UU Pemilu Keterlibatan Presiden dan Wapres Saat Pilpres
Trista - Thursday, 26 February 2026 | 05:30 PM


Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan atas Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dari dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Gugatan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden untuk kedepannya mencalonkan diri.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," jelas kedua advokat yang dilansir melalui laman resmi MK, Kamis (26/2/2026).
Menurut penggugat pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan hukum yang sebelumnya dirancang secara adil.
Dilansir dari laman Kompas.com, Pemohon juga mengatakan bahwa dari pasal 169 UU Pemilu akan memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mempersiapkan dan mengajukan sanak keluarganya menjadi calon presiden atau wakil presiden. Tentunya hal ini akan dipengaruhi oleh "kepentingan keluarga" dalam setiap keputusan yang dilangsungkan untuk negara.
"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," lanjut Pemohon.
Menilik kembali ke belakang, gugatan ini dilayangkan untuk mengantisipasi perkara seperti yang sempat ramai di Pemilu 2024 silam. Pengubahan batas usia di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) saat bapaknya, Joko Widodo masih berkuasa sebagai presiden pada waktu pemilihan (14/2/2024).
Bunyi putusan MK setelah diperbarui menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Kembali kepada tuntutan yang sedang berlangsung, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan Pemohon dikabulkan secara keseluruhan, pasal yang dituntut tidak bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai persyaratan dan keterlibatan konflik kepentingan dari unsur keluarga. Selain itu, MK memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia.
Next News

Tragis, Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Hadapan Anak-Istri Saat Terlelap
in 3 hours

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial, 12 Tersangka Telah Ditangkap
in an hour

Jadwal Buka Puasa Wilayah Pakalongan dan Sekitarnya Hari Ini 26 Februari 2026
in 2 hours

Target Perolehan Zakat Fitrah Kota Yogyakarta Capai Ratusan Juta Rupiah
in 2 hours

Fenomena Blood Moon Hiasi Malam Suci Ramadan di Seluruh Indonesia
an hour ago

Pasca Kematian Gembong Narkoba Meksiko "El Mencho", DPR RI Prioritaskan Keselamatan WNI
20 hours ago

Kejar Target Arus Mudik, Perbaikan Jalan Berlubang di Batang Dipastikan Rampung H-10 Lebaran 2026
21 hours ago

DIY Perkuat Karakter Siswa, Pendidikan Khas Kejogjaan Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
21 hours ago

Pemprov Jateng Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Sediakan Kuota Bus dan Kereta Api bagi Warganya di Luar Daerah
a day ago

Piche Kota Tersandung Kasus Pencabulan, Ayah DPRD Belu Langsung Jamin Tidak Kabur
2 days ago





