Kamis, 26 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Antisipasi Mendadak Ganti UU, Dua Advokat Gugat UU Pemilu Keterlibatan Presiden dan Wapres Saat Pilpres

Trista - Thursday, 26 February 2026 | 05:30 PM

Background
Antisipasi Mendadak Ganti UU, Dua Advokat Gugat UU Pemilu Keterlibatan Presiden dan Wapres Saat Pilpres
UU Pemilu digugat dua advokat (Kompas.com /)

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan atas Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dari dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Gugatan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden untuk kedepannya mencalonkan diri. 

"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," jelas kedua advokat yang dilansir melalui laman resmi MK, Kamis (26/2/2026). 

Menurut penggugat pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan hukum yang sebelumnya dirancang secara adil. 

Dilansir dari laman Kompas.com, Pemohon juga mengatakan bahwa dari pasal 169 UU Pemilu akan memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mempersiapkan dan mengajukan sanak keluarganya menjadi calon presiden atau wakil presiden. Tentunya hal ini akan dipengaruhi oleh "kepentingan keluarga" dalam setiap keputusan yang dilangsungkan untuk negara. 

"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," lanjut Pemohon. 

Menilik kembali ke belakang, gugatan ini dilayangkan untuk mengantisipasi perkara seperti yang sempat ramai di Pemilu 2024 silam. Pengubahan batas usia di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) saat bapaknya, Joko Widodo masih berkuasa sebagai presiden pada waktu pemilihan (14/2/2024). 

Bunyi putusan MK setelah diperbarui menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Kembali kepada tuntutan yang sedang berlangsung, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan Pemohon dikabulkan secara keseluruhan, pasal yang dituntut tidak bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai persyaratan dan keterlibatan konflik kepentingan dari unsur keluarga. Selain itu, MK memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia.