Senin, 2 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tragis! Siswa SD di Pekalongan Depresi dan Berhalusinasi Diduga Akibat Perundungan Bertahun-Tahun

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 29 October 2026 | 09:33 AM

Background
Tragis! Siswa SD di Pekalongan Depresi dan Berhalusinasi Diduga Akibat Perundungan Bertahun-Tahun
Kasus perundungan siswa SD di Pekalongan hingga depresi dan berhalusinasi berujung mediasi. Korban menjalani rawat jalan di dua rumah sakit dengan pendampingan UPT PPA dan Dindikbud. (Detik Jateng/)

Seorang siswa kelas VI SD Negeri di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, KFN (12), mengidap depresi hingga berhalusinasi akibat dugaan perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Dugaan aksi perundungan fisik tersebut dialami korban secara berulang sejak duduk di kelas III hingga puncaknya pada Oktober 2026. Berdasarkan laporan detikJateng, korban kini harus menjalani perawatan jalan di dua rumah sakit berbeda untuk memulihkan kondisi mental serta fisiknya.

​Plt Kepala UPT PPA Kabupaten Pekalongan, Nurhayati Wulandari, menyampaikan bahwa korban dirujuk ke poli jiwa RS Djunaid Kota Pekalongan serta penanganan psikolog di RSI Pekajangan. Saat pertama kali menerima pendampingan, korban cenderung lebih banyak diam, sibuk dengan dirinya sendiri, serta mondar-mandir tanpa bisa diajak berkomunikasi. Setelah mendapatkan penanganan medis dan intervensi psikiater, kondisi psikis korban dilaporkan mulai membaik hingga sudah dapat menerima asupan makanan dan minuman.

​Pengaduan dugaan perundungan ini pertama kali masuk ke pihak UPT PPA pada 20 Oktober 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait sehari setelahnya. Pada Rabu (28/10/2026), proses klarifikasi dan mediasi ulang digelar di sekolah dengan melibatkan Dindikbud, Dinas Sosial, komite sekolah, hingga orang tua murid. Nurhayati menekankan pentingnya pencegahan perundungan secara nyata di lingkungan sekolah agar proses pendidikan serta pemulihan korban berjalan aman.

​Ayah korban, Febi Firdaus (34), menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut dari laporan adik korban yang melihat langsung aksi pemukulan di sekolah. Menurut Febi, dampak perundungan tersebut membuat anaknya menolak pergi ke sekolah, mengalami kesulitan makan, hingga tidak tidur selama dua sampai tiga hari. Korban juga sempat mengamuk serta memukul dirinya sendiri sebelum akhirnya disarankan oleh pihak puskesmas untuk dirujuk ke poli jiwa.

​Kasi Dikdas SD Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Dirwanto, menjelaskan bahwa mediasi ulang telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antarpihak yang terlibat. Keluarga pelaku disepakati menanggung seluruh biaya pengobatan beserta akomodasi yang tidak ditanggung BPJS sampai korban dinyatakan sembuh oleh dokter. Dirwanto juga menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, penanganan akan disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.