Tragis! Siswa SD di Pekalongan Depresi dan Berhalusinasi Diduga Akibat Perundungan Bertahun-Tahun
Azizatul Khifdiyah - Thursday, 29 October 2026 | 09:33 AM


Seorang siswa kelas VI SD Negeri di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, KFN (12), mengidap depresi hingga berhalusinasi akibat dugaan perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Dugaan aksi perundungan fisik tersebut dialami korban secara berulang sejak duduk di kelas III hingga puncaknya pada Oktober 2026. Berdasarkan laporan detikJateng, korban kini harus menjalani perawatan jalan di dua rumah sakit berbeda untuk memulihkan kondisi mental serta fisiknya.
Plt Kepala UPT PPA Kabupaten Pekalongan, Nurhayati Wulandari, menyampaikan bahwa korban dirujuk ke poli jiwa RS Djunaid Kota Pekalongan serta penanganan psikolog di RSI Pekajangan. Saat pertama kali menerima pendampingan, korban cenderung lebih banyak diam, sibuk dengan dirinya sendiri, serta mondar-mandir tanpa bisa diajak berkomunikasi. Setelah mendapatkan penanganan medis dan intervensi psikiater, kondisi psikis korban dilaporkan mulai membaik hingga sudah dapat menerima asupan makanan dan minuman.
Pengaduan dugaan perundungan ini pertama kali masuk ke pihak UPT PPA pada 20 Oktober 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait sehari setelahnya. Pada Rabu (28/10/2026), proses klarifikasi dan mediasi ulang digelar di sekolah dengan melibatkan Dindikbud, Dinas Sosial, komite sekolah, hingga orang tua murid. Nurhayati menekankan pentingnya pencegahan perundungan secara nyata di lingkungan sekolah agar proses pendidikan serta pemulihan korban berjalan aman.
Ayah korban, Febi Firdaus (34), menuturkan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut dari laporan adik korban yang melihat langsung aksi pemukulan di sekolah. Menurut Febi, dampak perundungan tersebut membuat anaknya menolak pergi ke sekolah, mengalami kesulitan makan, hingga tidak tidur selama dua sampai tiga hari. Korban juga sempat mengamuk serta memukul dirinya sendiri sebelum akhirnya disarankan oleh pihak puskesmas untuk dirujuk ke poli jiwa.
Kasi Dikdas SD Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Dirwanto, menjelaskan bahwa mediasi ulang telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama antarpihak yang terlibat. Keluarga pelaku disepakati menanggung seluruh biaya pengobatan beserta akomodasi yang tidak ditanggung BPJS sampai korban dinyatakan sembuh oleh dokter. Dirwanto juga menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, penanganan akan disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
10 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
a day ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
2 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago




