Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
Azizatul Khifdiyah - Saturday, 31 October 2026 | 09:45 AM


Dilansir dari Metro Pekalongan, pengendara yang melintas di kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Pekalongan, pada Kamis sore, 29 Oktober 2026, mendapatkan pengalaman yang berbeda selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Alih-alih hanya melakukan penindakan hukum, jajaran kepolisian justru turun langsung untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat. Kegiatan simpatik tersebut berpusat di Kantor Samsat Kota Pekalongan melalui kolaborasi antara Satlantas Polres Pekalongan Kota, UPPD, serta Jasa Raharja.
Pendekatan humanis ini sengaja dihadirkan untuk mengajak warga membangun kebiasaan berlalu lintas yang aman sekaligus menunaikan kewajiban administrasi kendaraan. Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Amiruddin Zulkarnain bersama Kepala UPPD Safrudin dan Kepala Jasa Raharja Jullyanto Eka Prasetia N tampak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Para petugas menyampaikan imbauan keselamatan lewat pengeras suara, membagikan selebaran, memasang stiker, serta berdialog secara langsung dengan para pengguna jalan.
Suasana sosialisasi semakin meriah ketika petugas memberikan bingkisan menarik berupa cangkir, tumbler, serta gantungan kunci kepada pengendara yang dinilai tertib aturan. Langkah apresiatif tersebut menunjukkan bahwa Operasi Patuh Candi tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi bagi pelanggar. Kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas juga mendapat perhatian besar guna menekan angka kecelakaan di jalan raya. Operasi kepolisian yang mengusung tema tertib, aman, dan berkeselamatan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Di sela-sela kegiatan edukasi tersebut, petugas juga menyosialisasikan program keringanan pajak yang sedang berlangsung kepada masyarakat luas. Program bernama Jateng Bebas Denda ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 untuk meringankan beban para pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu. Kombinasi edukasi keselamatan dan informasi perpajakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh di jalan raya.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan memanfaatkan program Jateng Bebas Denda sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Melalui kolaborasi lintas instansi yang edukatif ini, masyarakat tidak hanya diingatkan agar terhindar dari sanksi tilang di jalan. Lebih dari itu, pengendara diajak menjadikan keselamatan dan ketaatan administrasi sebagai kebutuhan utama dalam berkendara sehari-hari.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
10 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
a day ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
2 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago

Dugaan Penggelapan Dana PKKMB 2026 di Universitas Pekalongan Guncang Forum Terbuka Mahasiswa
3 days ago





