Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
Azizatul Khifdiyah - Sunday, 01 November 2026 | 03:28 PM


Kontroversi keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menyerempet ke posisi Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, dalam program "Kompas Petang" di KompasTV pada Sabtu (31/10/2026). Penilaian ini mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran usai mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal.
Gugatan Subhan Palal sebelumnya sempat dinyatakan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, putusan MA yang membatalkan suket tersebut justru memperkuat seruan publik agar DPR RI segera memulai proses politik pemakzulan Gibran. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dampak hukum atas pembatalan ini membuat segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, sehingga posisi wapres dinilai kosong secara hukum.
Subhan Palal mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) demi mengisi kekosongan jabatan tersebut. Advokat itu menegaskan bahwa ia kini berfokus pada dampak hukum ke depan ketimbang melihat ke belakang. Di sisi lain, Burhanuddin Muhtadi meyakini bahwa putusan MA yang membatalkan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024 pada dasarnya tidak serta-merta berdampak langsung kepada Presiden Prabowo.
Meskipun demikian, para penggugat ijazah Gibran diprediksi berpotensi mempersoalkan posisi Prabowo karena keduanya maju sebagai satu paket dalam pemilu. Burhanuddin menjelaskan bahwa jika terjadi masalah pada wakil presiden, aturan hukum sebenarnya membolehkan presiden untuk mengajukan sosok pengganti. Ia menekankan bahwa kasus yang menimpa Gibran tidak bisa ditarik dalam satu tarikan napas dengan presiden terpilih, meskipun indikasi tekanan politiknya tetap dapat merembet.
"Karena Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran, dan legalitas ijazah Mas Gibran dipersoalkan, bukan tidak mungkin kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Mas Gibran mundur kemudian masuk meminta Pak Prabowo ikutan mundur," kata Burhanuddin.
Pakar politik tersebut turut menyoroti narasi yang diusung oleh para relawan pendukung Gibran maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pascaputusan MA. Narasi yang berupaya menekankan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu kesatuan dianggap sebagai langkah politik untuk mengingatkan posisi presiden. Burhanuddin menilai upaya mengaitkan posisi kedua pemimpin negara ini memiliki insentif politik tersendiri bagi kubu pendukung anak mantan Presiden Jokowi tersebut.
"Secara politik tentu ada insentifnya mengaitkan posisi Mas Gibran dengan Pak Prabowo," jelasnya.
Langkah ini dipandang sebagai pesan agar Partai Gerindra maupun Prabowo mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan hukum yang melilit pendampingnya. Pendukung Gibran ingin menyampaikan peringatan agar kubu presiden tidak naif menghadapi skenario politik pemakzulan yang sedang berkembang saat ini.
"Dalam pengertian, kalau misalnya Pak Prabowo atau Gerindra tidak mengambil sikap tegas dalam posisi drama ijazah Mas Gibran, bahasa yang ingin disampaikan relawan Mas Gibran atau PSI adalah jangan kemudian naif, kalau Mas Gibran bisa termakzulkan, implikasi berikutnya bisa menyerempet ke Pak Prabowo," pungkasnya.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
10 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
2 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago

Dugaan Penggelapan Dana PKKMB 2026 di Universitas Pekalongan Guncang Forum Terbuka Mahasiswa
3 days ago





