Senin, 2 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo

Azizatul Khifdiyah - Sunday, 01 November 2026 | 03:28 PM

Background
Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
Simak rangkuman lengkap mengenai pembatalan suket ijazah Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung dan analisis pengamat politik Burhanuddin Muhtadi terkait potensi dampaknya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (Kompastv.com/)

Kontroversi keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menyerempet ke posisi Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, dalam program "Kompas Petang" di KompasTV pada Sabtu (31/10/2026). Penilaian ini mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran usai mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal.

​Gugatan Subhan Palal sebelumnya sempat dinyatakan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, putusan MA yang membatalkan suket tersebut justru memperkuat seruan publik agar DPR RI segera memulai proses politik pemakzulan Gibran. Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dampak hukum atas pembatalan ini membuat segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada, sehingga posisi wapres dinilai kosong secara hukum.

​Subhan Palal mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) demi mengisi kekosongan jabatan tersebut. Advokat itu menegaskan bahwa ia kini berfokus pada dampak hukum ke depan ketimbang melihat ke belakang. Di sisi lain, Burhanuddin Muhtadi meyakini bahwa putusan MA yang membatalkan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024 pada dasarnya tidak serta-merta berdampak langsung kepada Presiden Prabowo.

​Meskipun demikian, para penggugat ijazah Gibran diprediksi berpotensi mempersoalkan posisi Prabowo karena keduanya maju sebagai satu paket dalam pemilu. Burhanuddin menjelaskan bahwa jika terjadi masalah pada wakil presiden, aturan hukum sebenarnya membolehkan presiden untuk mengajukan sosok pengganti. Ia menekankan bahwa kasus yang menimpa Gibran tidak bisa ditarik dalam satu tarikan napas dengan presiden terpilih, meskipun indikasi tekanan politiknya tetap dapat merembet.

​"Karena Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran, dan legalitas ijazah Mas Gibran dipersoalkan, bukan tidak mungkin kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Mas Gibran mundur kemudian masuk meminta Pak Prabowo ikutan mundur," kata Burhanuddin.

​Pakar politik tersebut turut menyoroti narasi yang diusung oleh para relawan pendukung Gibran maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pascaputusan MA. Narasi yang berupaya menekankan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu kesatuan dianggap sebagai langkah politik untuk mengingatkan posisi presiden. Burhanuddin menilai upaya mengaitkan posisi kedua pemimpin negara ini memiliki insentif politik tersendiri bagi kubu pendukung anak mantan Presiden Jokowi tersebut.

​"Secara politik tentu ada insentifnya mengaitkan posisi Mas Gibran dengan Pak Prabowo," jelasnya.

​Langkah ini dipandang sebagai pesan agar Partai Gerindra maupun Prabowo mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan hukum yang melilit pendampingnya. Pendukung Gibran ingin menyampaikan peringatan agar kubu presiden tidak naif menghadapi skenario politik pemakzulan yang sedang berkembang saat ini.

​"Dalam pengertian, kalau misalnya Pak Prabowo atau Gerindra tidak mengambil sikap tegas dalam posisi drama ijazah Mas Gibran, bahasa yang ingin disampaikan relawan Mas Gibran atau PSI adalah jangan kemudian naif, kalau Mas Gibran bisa termakzulkan, implikasi berikutnya bisa menyerempet ke Pak Prabowo," pungkasnya.