Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Azizatul Khifdiyah - Saturday, 31 October 2026 | 12:35 PM


Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum sejak diterbitkan. Berdasarkan laporan yang ditulis oleh Dr. Ahmad Yani, SH dan diedit oleh Sandro Gatra, pembatalan yang bersifat ex tunc tersebut membuat syarat pendidikan dalam pencalonan Pemilu 2024 kini secara yuridis dianggap tidak pernah ada. Hal ini turut dipadukan dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan bahwa dokumen kelulusan yang diajukan hanyalah certificate of attendance dan bukan bukti tamat sekolah menengah atas.
Kondisi tersebut membuat verifikasi pencalonan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kehilangan seluruh dasar yuridis yang sah. Penyelenggara pemilu dinilai mengandalkan asas praduga keabsahan serta pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan pencalonan tersebut. Padahal, penolakan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menegaskan ketiadaan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat kelulusan SMA Gibran.
Meskipun telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024, jabatan tersebut tidak serta-merta kebal dari tinjauan hukum tata negara yang berlaku. Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 dinilai membuka pintu bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyatakan pendapat terkait pelanggaran syarat jabatan. "Pasal 7A UUD 1945 justru membuka pintu bagi DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden," tulis Dr. Ahmad Yani dalam ulasannya.
Langkah konstitusional di parlemen kini menjadi taruhan penting untuk menegakkan integritas hukum serta ketertiban administrasi negara. Penundaan respons terhadap putusan peradilan tertinggi dikhawatirkan dapat membiarkan kepemimpinan berjalan di atas fondasi administratif yang cacat sejak awal. Kegaduhan politik yang bermula dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 hingga persoalan keabsahan dokumen ini menuntut wakil rakyat untuk mengambil sikap tegas. Semua pihak di parlemen diuji untuk membuktikan komitmen mereka terhadap tegaknya negara hukum yang bermartabat dan demokratis.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
10 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
a day ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago

Dugaan Penggelapan Dana PKKMB 2026 di Universitas Pekalongan Guncang Forum Terbuka Mahasiswa
3 days ago





