Senin, 2 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Azizatul Khifdiyah - Saturday, 31 October 2026 | 12:35 PM

Background
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Ketahui ringkasan lengkap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat penyetaraan ijazah wakil presiden dan implikasinya terhadap konstitusi. (Kompas.com/)

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum sejak diterbitkan. Berdasarkan laporan yang ditulis oleh Dr. Ahmad Yani, SH dan diedit oleh Sandro Gatra, pembatalan yang bersifat ex tunc tersebut membuat syarat pendidikan dalam pencalonan Pemilu 2024 kini secara yuridis dianggap tidak pernah ada. Hal ini turut dipadukan dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan bahwa dokumen kelulusan yang diajukan hanyalah certificate of attendance dan bukan bukti tamat sekolah menengah atas.

​Kondisi tersebut membuat verifikasi pencalonan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kehilangan seluruh dasar yuridis yang sah. Penyelenggara pemilu dinilai mengandalkan asas praduga keabsahan serta pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan pencalonan tersebut. Padahal, penolakan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menegaskan ketiadaan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat kelulusan SMA Gibran.

​Meskipun telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024, jabatan tersebut tidak serta-merta kebal dari tinjauan hukum tata negara yang berlaku. Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 dinilai membuka pintu bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyatakan pendapat terkait pelanggaran syarat jabatan. "Pasal 7A UUD 1945 justru membuka pintu bagi DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden," tulis Dr. Ahmad Yani dalam ulasannya.

​Langkah konstitusional di parlemen kini menjadi taruhan penting untuk menegakkan integritas hukum serta ketertiban administrasi negara. Penundaan respons terhadap putusan peradilan tertinggi dikhawatirkan dapat membiarkan kepemimpinan berjalan di atas fondasi administratif yang cacat sejak awal. Kegaduhan politik yang bermula dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 hingga persoalan keabsahan dokumen ini menuntut wakil rakyat untuk mengambil sikap tegas. Semua pihak di parlemen diuji untuk membuktikan komitmen mereka terhadap tegaknya negara hukum yang bermartabat dan demokratis.