Senin, 2 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara

Azizatul Khifdiyah - Monday, 02 November 2026 | 12:11 PM

Background
Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
Pemerintah akan memberlakukan pajak digital pada aktivitas transfer bank dan transaksi keuangan mulai 9 November 2026. Kebijakan ini melibatkan perbankan dan platform seperti Shopee, Lazada, serta GoTo untuk menggenjot rasio penerimaan negara. (cnnindonesia/)

Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital tersebut pada 9 November 2026.

​Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut. Ke depan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​"Bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut," jelasnya.

​Langkah tersebut dilakukan lantaran rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Ia menyebutkan bahwa penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto. Adik Presiden Prabowo Subianto ini membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.

​Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja yang selisih rasionya mencapai 6 persen terhadap produk domestik bruto. Dengan selisih tersebut, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun untuk kas negara.

​"Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun," tegasnya.

​Ke depan, ia berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat serta lembaga internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi modern. Rencana strategis ini pun dipersiapkan secara matang menjelang jadwal implementasi resminya pada bulan November tahun ini.