Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
Azizatul Khifdiyah - Monday, 02 November 2026 | 12:11 PM


Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital tersebut pada 9 November 2026.
Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut. Ke depan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut," jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan lantaran rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Ia menyebutkan bahwa penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto. Adik Presiden Prabowo Subianto ini membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja yang selisih rasionya mencapai 6 persen terhadap produk domestik bruto. Dengan selisih tersebut, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun untuk kas negara.
"Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun," tegasnya.
Ke depan, ia berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat serta lembaga internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi modern. Rencana strategis ini pun dipersiapkan secara matang menjelang jadwal implementasi resminya pada bulan November tahun ini.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
a day ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
2 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago

Dugaan Penggelapan Dana PKKMB 2026 di Universitas Pekalongan Guncang Forum Terbuka Mahasiswa
3 days ago





