Senin, 2 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pemerintah Pusat Cabut Izin Tambang Emas Nabire dan Serahkan Konsesi ke PT Antam

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 29 October 2026 | 01:47 PM

Background
Pemerintah Pusat Cabut Izin Tambang Emas Nabire dan Serahkan Konsesi ke PT Antam
Simak rangkuman pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire oleh pemerintah pusat serta pengalihan konsesinya ke PT Antam di tengah sorotan aktivis lingkungan. (bbc.com/)

Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan resmi mencabut izin usaha pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin seluas ribuan hektare di Distrik Makimi tersebut dilakukan pada 22 Oktober lalu karena perusahaan terbukti merambah hutan produksi tanpa izin. Berdasarkan laporan, tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

​Dalam keterangannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di dalam maupun di luar wilayah konsesi tanpa memenuhi ketentuan perizinan kawasan hutan. Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai alasan kelestarian lingkungan tersebut ironis karena eksploitasi tetap akan dilanjutkan oleh pihak lain. "Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu," ungkapnya.

​Meskipun izin PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut, pemerintah justru menyerahkan konsesi tambang emas terbesar kedua di Papua tersebut kepada badan usaha milik negara, yaitu PT Aneka Tambang Tbk. Penyerahan konsesi ini memicu kritik tajam karena dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga asli Papua di sekitar wilayah tambang. Kuasa hukum perusahaan tambang sebelumnya, Fandi Denisatria, membantah seluruh tuduhan pemerintah dan menyatakan bahwa pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan sedang berproses.

"Kami tidak diam saja. Dari 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk, kami sudah mencoba mengurus IPPKH," jelasnya.