Pemerintah Pusat Cabut Izin Tambang Emas Nabire dan Serahkan Konsesi ke PT Antam
Azizatul Khifdiyah - Thursday, 29 October 2026 | 01:47 PM


Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan resmi mencabut izin usaha pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin seluas ribuan hektare di Distrik Makimi tersebut dilakukan pada 22 Oktober lalu karena perusahaan terbukti merambah hutan produksi tanpa izin. Berdasarkan laporan, tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan tersebut beroperasi di dalam maupun di luar wilayah konsesi tanpa memenuhi ketentuan perizinan kawasan hutan. Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai alasan kelestarian lingkungan tersebut ironis karena eksploitasi tetap akan dilanjutkan oleh pihak lain. "Kegiatan ekstraktif di Nabire akan tetap berjalan. Ini miris karena yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu," ungkapnya.
Meskipun izin PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut, pemerintah justru menyerahkan konsesi tambang emas terbesar kedua di Papua tersebut kepada badan usaha milik negara, yaitu PT Aneka Tambang Tbk. Penyerahan konsesi ini memicu kritik tajam karena dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga asli Papua di sekitar wilayah tambang. Kuasa hukum perusahaan tambang sebelumnya, Fandi Denisatria, membantah seluruh tuduhan pemerintah dan menyatakan bahwa pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan sedang berproses.
"Kami tidak diam saja. Dari 2024, sebelum Satgas PKH dibentuk, kami sudah mencoba mengurus IPPKH," jelasnya.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
10 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
a day ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
2 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago




