Senin, 2 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Penjelasan Resmi DJP Terkait Status PPN Pembalut Wanita di Indonesia

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 29 October 2026 | 03:55 PM

Background
Penjelasan Resmi DJP Terkait Status PPN Pembalut Wanita di Indonesia
DJP Kemenkeu memberikan penjelasan resmi mengenai status pembalut wanita sebagai Barang Kena Pajak dan menegaskan pengenaan PPN bukan diskriminasi gender. (berandasulsel.com/)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk pembalut wanita di Indonesia. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons diskursus publik yang menyoroti pembalut sebagai bahan kebutuhan pokok dan kesehatan reproduksi perempuan. Berdasarkan laporan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa produk tersebut tergolong sebagai Barang Kena Pajak.

​Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, guna meluruskan perdebatan yang hangat di tengah masyarakat. Dilansir dari keterangan resmi, seluruh penyerahan produk pembalut di dalam negeri dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan skema Dasar Pengenaan Pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

​Pemerintah juga menolak anggapan bahwa pemungutan pajak ini merupakan bentuk diskriminasi gender atau pajak menstruasi seperti yang dinarasikan sejumlah pihak. Mengutip penjelasan Inge, pemungutan PPN murni didasarkan pada objek konsumsi barang secara umum di pasar nasional tanpa memandang jenis kelamin.

​"Perlu kami tegas bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," ​tegasnya.

​Kendati terdapat aspirasi dari aktivis gender yang mendorong pembebasan pajak, DJP menyebutkan bahwa belum ada usulan riset atau kajian resmi yang diterima pemerintah. Menurut Inge, penentuan perlakuan pajak bagi produk sanitasi kewanitaan memerlukan pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek hukum dan ekonomi. Pemerintah tetap terbuka untuk mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.