Penjelasan Resmi DJP Terkait Status PPN Pembalut Wanita di Indonesia
Azizatul Khifdiyah - Thursday, 29 October 2026 | 03:55 PM


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk pembalut wanita di Indonesia. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons diskursus publik yang menyoroti pembalut sebagai bahan kebutuhan pokok dan kesehatan reproduksi perempuan. Berdasarkan laporan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa produk tersebut tergolong sebagai Barang Kena Pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, guna meluruskan perdebatan yang hangat di tengah masyarakat. Dilansir dari keterangan resmi, seluruh penyerahan produk pembalut di dalam negeri dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan skema Dasar Pengenaan Pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa pemungutan pajak ini merupakan bentuk diskriminasi gender atau pajak menstruasi seperti yang dinarasikan sejumlah pihak. Mengutip penjelasan Inge, pemungutan PPN murni didasarkan pada objek konsumsi barang secara umum di pasar nasional tanpa memandang jenis kelamin.
"Perlu kami tegas bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," tegasnya.
Kendati terdapat aspirasi dari aktivis gender yang mendorong pembebasan pajak, DJP menyebutkan bahwa belum ada usulan riset atau kajian resmi yang diterima pemerintah. Menurut Inge, penentuan perlakuan pajak bagi produk sanitasi kewanitaan memerlukan pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek hukum dan ekonomi. Pemerintah tetap terbuka untuk mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Next News

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
7 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
10 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
14 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
a day ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
a day ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
2 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
2 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago

Pembobolan Hot Wallet Binance Senilai Rp114 Triliun Libatkan Peretas Korea Utara
3 days ago




