Rabu, 8 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kronologi Pembunuhan Keji WN Singapura: Dihabisi di Sukabumi, Dibuang ke Cilacap

Admin WGM - Saturday, 28 March 2026 | 05:30 PM

Background
Kronologi Pembunuhan Keji WN Singapura: Dihabisi di Sukabumi, Dibuang ke Cilacap
Pembunuhan WN Singapura di Cilacap (detikJateng /)

Tabir gelap di balik penemuan mayat dalam plastik yang menggemparkan warga di aliran Sungai Citanduy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya tersingkap. Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi korban sebagai seorang warga negara (WN) Singapura berinisial AS (65), yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan latar belakang asmara yang kelam.

Kapolres Cilacap mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan keji yang dilakukan secara terorganisasi. Korban dilaporkan dihabisi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, sebelum akhirnya jasadnya dibawa menempuh perjalanan jauh untuk dibuang di perbatasan Jawa Tengah guna menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menetapkan motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan akibat cinta segitiga. Tersangka utama, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, diduga merasa sakit hati dan terancam posisinya oleh kehadiran korban.

Penyidik menyebutkan bahwa tersangka telah memantau aktivitas korban selama beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi. Di lokasi tersebut, korban diduga dianiaya hingga tewas menggunakan benda tumpul.

Kekejian para pelaku tidak berhenti pada aksi pembunuhan. Untuk memastikan jasad korban tidak mudah ditemukan atau dikenali, para tersangka melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi. Korban dilaporkan sempat dicor menggunakan semen di dalam sebuah wadah sebelum akhirnya dibungkus berlapis-lapis menggunakan plastik tebal.

Langkah ini diambil pelaku agar jasad korban tetap tenggelam saat dibuang ke sungai. Namun, karena kondisi arus sungai dan faktor cuaca, bungkusan plastik berisi jasad AS tersebut akhirnya mengapung dan tersangkut di pinggiran Sungai Citanduy, yang kemudian ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi sudah mulai membusuk.

Hasil rekonstruksi sementara menunjukkan adanya periode krusial selama 30 menit saat para pelaku membawa jasad korban menggunakan sebuah mobil minibus. Dalam perjalanan dari Sukabumi menuju Cilacap, kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik menangkap pergerakan kendaraan tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa material semen, plastik pembungkus, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jenazah. Koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Singapura di Jakarta juga telah dilakukan untuk proses repatriasi jenazah ke negara asal.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang membantu membuang mayat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai kerentanan warga negara asing terhadap tindak kriminalitas yang bermuara dari konflik personal. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam penyediaan sarana maupun logistik selama pelarian pelaku.

Warga di sekitar Sungai Citanduy pun diimbau untuk tetap tenang, sementara garis polisi masih terpasang di lokasi penemuan jasad guna kepentingan olah TKP lanjutan.