Jelang PPDB 2026, Kantor Dukcapil dan MPP Depok Diserbu Warga untuk Aktivasi IKD
Admin WGM - Friday, 29 May 2026 | 04:30 PM


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di sejumlah wilayah dilaporkan mengalami lonjakan kedatangan warga secara signifikan. Masyarakat berbondong-bondong menyerbu dan memadati loket-loket pelayanan kependudukan guna melakukan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai draf persiapan menghadapi musim pendaftaran masuk sekolah bagi anak-anak mereka.
Garis waktu pergerakan masif warga ini terjadi secara berbarengan menjelang sirkuit dimulainya proses pendaftaran sekolah atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Di wilayah Kota Depok, situasi kepadatan harian terlihat sangat kontras di sirkuit area Mal Pelayanan Publik (MPP) Depok, di mana draf antrean warga mengular panjang demi menyelesaikan draf pemenuhan dokumen administrasi kependudukan harian keluarga.
Kondisi sirkuit antrean yang serupa juga dilaporkan melanda wilayah Kabupaten Purwakarta. Banyaknya jumlah warga yang datang dalam waktu bersamaan untuk mengurus draf aktivasi kartu identitas digital di ponsel pintar mereka memicu terjadinya draf penumpukan antrean harian di loket pelayanan kedinasan kependudukan daerah setempat.
Banyaknya masyarakat yang rela mengantre berjam-jam tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya silsilah draf pemahaman di tengah publik bahwa kepemilikan IKD telah bertransformasi menjadi salah satu komponen draf syarat wajib yang harus dilampirkan agar anak dapat lolos dalam verifikasi pendaftaran sekolah baru. Fenomena serbuan massal harian ini seketika memicu perhatian dari jajaran pembuat kebijakan administrasi kependudukan setempat.
Menyikapi ramainya sirkuit antrean IKD di wilayah hukumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Purwakarta langsung memberikan draf klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di akar rumput. Otoritas kedinasan secara tegas menyatakan dan memberikan konfirmasi bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebenarnya bukanlah draf syarat wajib yang mengikat dalam proses penerimaan dan pendaftaran siswa baru di sekolah.
Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik hingga menciptakan sirkuit antrean yang tidak kondusif di kantor layanan, karena dokumen kependudukan konvensional harian masih tetap berlaku secara sah dalam proses sirkuit pendaftaran sekolah. Kendati demikian, Disdukcapil tetap melayani draf permohonan aktivasi digital tersebut secara berlapis bagi warga yang ingin melakukan migrasi data kependudukan harian ke dalam sirkuit sistem IKD guna mempercepat efisiensi pelayanan publik makro di masa depan.
Next News

Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Ketua Komisi X DPR Ingatkan Kesiapan Kemendikdasmen
2 hours ago

Kronologi Satu Keluarga Meninggal di Tenda Wisata Temanggung, Diduga Akibat Hirup Karbon Monoksida
6 hours ago

Diperingati Setiap 29 Mei, Ini Catatan Penting Mengenai Hak Kemandirian Lansia
an hour ago

Libur Iduladha Usai, Layanan SIM dan BPKB Polda Metro Jaya Kembali Dibuka!
5 hours ago

Kena PHK Massal di Konut, Eks Karyawan PT Hillcon Tuntut Pesangon dan THR yang Belum Cair
6 hours ago

Geger! Lansia WN Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah di Bekasi
7 hours ago

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul, Dorong Kasus Dibawa ke Ranah Hukum
9 hours ago

Banjir dan Longsor Terjang 2 Kabupaten di Gorontalo, 1 Warga Hanyut Terseret Arus
10 hours ago

Terungkap! Pembunuhan Bocah SD di Makassar Terbongkar Gegara Tingkah Aneh Pelaku saat Olah TKP
21 hours ago

Viral Kasus Selebgram Woodyrman Aniaya Warga Brunei hingga Tewas di Blok M, Ini Kronologinya!
a day ago





