Selasa, 3 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Azizatul Khifdiyah - Saturday, 17 October 2026 | 11:56 AM

Background
Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 Triliun
Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL di Medan terkait kasus korupsi transfer pricing dan manipulasi pajak yang merugikan negara senilai Rp 2 triliun. (DetikNews/)

​Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari berinisial AL sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini terkait dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2 triliun. Dilansir dari detiknews, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik Jampidsus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026.

​Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi sebelum menetapkan status tersangka tersebut. Berdasarkan laporan detiknews, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari berbagai pihak terkait. Keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli selulosa dan pulp industry turut dikumpulkan dalam penyidikan ini.

​Tersangka AL sempat mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis. Mengutip berita detiknews, AL langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai penangkapan tersebut. Tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026.

​Dalam menjalankan kegiatan usahanya, AL melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd serta penjualan lokal ke pabrik APR. Berdasarkan laporan detiknews, AL diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum berupa under invoicing dengan memanipulasi kode barang atau HS code. Produk dissolving pulp yang memiliki harga pasar lebih mahal sengaja diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp.

​Paper grade pulp atau BHKP merupakan bubur kertas standar untuk membuat kertas tulis, tisu, atau karton dengan harga relatif rendah. Sebaliknya, dissolving pulp adalah produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi untuk bahan baku industri kimia seperti rayon atau viskos. Berdasarkan informasi detiknews, PT TPL juga diwajibkan menyertakan dokumen transfer pricing serta SPT Pajak Badan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

​Tersangka AL melaporkan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada pihak pajak untuk mengelabui petugas. Mengutip detiknews, AL juga diduga menyuap pemeriksa pajak agar aksinya berjalan mulus tanpa pengawasan ketat. Tindakan suap tersebut membuat petugas pajak tidak melakukan uji kewajaran harga pembanding atas dokumen transfer pricing yang dilaporkan.

​Persekongkolan jahat tersebut pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 2 triliun. Dilansir dari detiknews, Kejagung berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya Jampidsus. Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta sangkaan subsider Pasal 604 KUHP.

​Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari pengusutan korupsi transfer pricing di tubuh PT Toba Pulp Lestari Tbk. Berdasarkan laporan detiknews, Kejagung sebelumnya telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Manipulasi kode barang tersebut dirancang sedemikian rupa agar beban kewajiban pajak perusahaan berkurang drastis setiap tahunnya.

​Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua orang oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka baru. Mengutip detiknews, kedua oknum tersebut terbukti menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak perusahaan selama periode tahun 2008 sampai dengan 2025. Penegakan hukum ini diharapkan mampu membongkar tuntas jaringan korupsi perpajakan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.