Selasa, 3 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kayuh Sepeda Pekalongan-Jakarta Berujung Tersangka, Bareskrim Polri Periksa Keluarga Pedagang Singkong

Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 03 November 2026 | 08:45 AM

Background
Kayuh Sepeda Pekalongan-Jakarta Berujung Tersangka, Bareskrim Polri Periksa Keluarga Pedagang Singkong
Ikuti perkembangan kasus hukum Andi Supriyatin, pedagang singkong asal Pekalongan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai ditangkap saat aksi 28 Oktober 2026 di Jakarta. (Kompas.com/)

Pihak keluarga dari Andi Supriyatin (41), seorang pedagang singkong asal Pekalongan, Jawa Tengah, mulai dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Mengutip laporan dari Kompas.com, pemeriksaan secara intensif terhadap salah satu anggota keluarga tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026). Langkah hukum ini merupakan buntut dari penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap Andi atas dugaan tindak pidana penghasutan.

​Berdasarkan berkas dokumen resmi, Andi ditangkap personel Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (28/10/2026) pagi saat mengayuh sepeda untuk menyampaikan aspirasi aksi Sumpah Pemuda. Penangkapan tersebut bertepatan dengan tanggal penerbitan laporan polisi terkait dugaan penghasutan melawan penguasa umum melalui unggahan media sosial. Atas peristiwa ini, Andi disangkakan merujuk pada Pasal 246 dan/atau Pasal 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Istri Andi, Ismawati, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan status hukum suaminya dari kepolisian.

​"Iya, saya sudah dapat surat dari kepolisian, bilangnya ditetapkan sebagai tersangka, terus ada pelapornya," kata Ismawati saat ditemui di Pekalongan pada Minggu (1/11/2026) malam.

​"Atas dugaan penghasutan di media sosial kalau enggak salah, prosesnya juga sudah mulai pemanggilan saksi, salah satu anggota keluarga kami yang dijadikan saksi dan dijadwalkan Senin 2 November ini," jelasnya.

​Ismawati menaruh harapan besar agar penyidik kepolisian mau mendengarkan penjelasan serta aspirasi utuh dari pihak keluarga. Menurut pandangannya, niat sang suami murni untuk menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

​"Suami saya jualan singkong, niatnya sebenarnya baik, ingin memperjuangkan sesama rakyat kecil," tuturnya.

​"Ya tentu pengennya bisa bebas, kasihan anak-anak, masih butuh ayahnya, saya juga masih butuh dinafkahi suami," ucap Ismawati.

​"Harapannya suami saya dibebaskan, kami orang kecil, menyuarakan apa yang dirasakan dan dialami rakyat kecil," lanjutnya.

​Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias membenarkan adanya penangkapan warga Pekalongan tersebut oleh jajaran Bareskrim Polri. Namun, ia mengarahkan agar konfirmasi teknis terkait konstruksi perkara dilayangkan langsung kepada pihak Bareskrim Polri. Dilansir dari Kompas.com, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, tetapi belum ada tanggapan resmi hingga berita ditayangkan.