Selasa, 3 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Usut Kasus TPPU Fadia Arafiq, KPK Periksa Suami dan Sita Mobil BMW Listrik

Azizatul Khifdiyah - Friday, 30 October 2026 | 09:41 AM

Background
Usut Kasus TPPU Fadia Arafiq, KPK Periksa Suami dan Sita Mobil BMW Listrik
KPK memeriksa Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di gedung Merah Putih KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya menyita satu unit mobil BMW listrik di Semarang. (DetikNews/)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026) ini bertujuan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum tersebut diambil lembaga antirasuah sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat Fadia.

​Dilansir dari detiknews, penyidik menggali keterangan Ashraff mengenai keterlibatannya dalam dugaan praktik pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebelum menjalani pemeriksaan, Ashraff sempat dipanggil penyidik KPK namun berhalangan hadir. Penyidik akhirnya melakukan pemanggilan ulang setelah menggeledah kediaman Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026).

​Mengutip pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo, penggeledahan di rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023–2024) itu menghasilkan penyitaan satu unit mobil listrik merek BMW. Upaya paksa penyitaan kendaraan mewah tersebut dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dugaan pencucian uang dari hasil korupsi. Kasus ini bermula dari adanya dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

​Pengembangan perkara TPPU ini resmi dimulai setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Meskipun proses penyidikan terus berjalan, KPK mengonfirmasi bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru ini. Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, termasuk ajudan Fadia yang bernama Aji Setiawan (AJ).

​Berdasarkan laporan yang dihimpun, Fadia Arafiq sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan atas perkara korupsi yang melibatkannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar. Fadia didakwa terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa bersama pegawai PT Raja Nusantara Berjaya serta Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

​Selain dakwaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada kurun Maret 2022 hingga 2026, Fadia juga dijerat dengan dakwaan penerimaan gratifikasi. Menurut laporan penyidik, Fadia diduga menerima gratifikasi hingga mencapai nilai Rp 2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah. Penyitaan aset berupa mobil listrik BMW milik suaminya menjadi bukti komitmen KPK dalam menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut.