Mantan Calon Bupati Deli Serdang Jadi Otak Pengiriman Uang Palsu Rp 980 Juta untuk Demo di Jakarta
Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 03 November 2026 | 12:18 PM


Berdasarkan laporan Regional Kompas, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Sudiyono (58) yang merupakan otak di balik pengiriman uang palsu senilai Rp 980 juta. Pelaku yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026 tersebut ternyata memiliki rekam jejak sebagai mantan calon bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013 lalu. Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersangka pada Senin, 2 November 2026.
"S ini pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013," kata Kompol Jackson saat memberikan keterangannya, Senin (2/11/2026).
Saat Pilkada Deli Serdang 2013 silam, Sudiyono maju bertarung melalui jalur perseorangan atau independen dengan menggandeng Haris Binar Ginting sebagai pasangan calonnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka telah menguasai pasokan uang palsu tersebut sejak tahun 2024 dari Kabupaten Batubara bersama seorang kurir berinisial AW atau Azizir Wicaksono (28). Sudiyono mengaku bahwa uang palsu itu sempat dipakai oleh pihak-pihak tertentu untuk mendanai operasional pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024.
Sisa persediaan dari logistik politik itulah yang kemudian disimpan dan disiapkan kembali oleh pelaku untuk dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa. Dalam aksi penyelundupan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Sudiyono tergiur oleh imbalan fee yang sangat besar. Ia dijanjikan keuntungan mencapai Rp 300 juta oleh pihak pemesan apabila barang haram tersebut berhasil sampai di tangan penerima di Jakarta. Sementara itu, kurir Azizir disepakati menerima upah sebesar Rp 10 juta per pengiriman ditambah bonus Rp 50 juta jika berhasil mendarat di Pulau Jawa.
Kompol Jackson menerangkan bahwa uang palsu bernilai fantastis tersebut bukan ditujukan untuk transaksi belanja sehari-hari masyarakat di pasar. Uang palsu tersebut dipesan secara khusus oleh pihak tertentu untuk membiayai aksi unjuk rasa atau demo di Jakarta. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman uang palsu ke ibu kota tersebut ternyata sudah terjadi sebanyak dua kali dalam kurun waktu berbeda.
Pengiriman pertama berhasil lolos pada Agustus 2025 dengan nominal mencapai Rp 500 juta untuk membiayai aksi demonstrasi. Sementara itu, pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 yang disembunyikan di dalam dus air mineral di atas kabin bus berhasil digagalkan petugas kepolisian. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, mantan calon bupati ini dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tersangka kini terancam menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun akibat keterlibatannya dalam sindikat peredaran uang palsu.
Next News

Kayuh Sepeda Pekalongan-Jakarta Berujung Tersangka, Bareskrim Polri Periksa Keluarga Pedagang Singkong
in 2 hours

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
15 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
19 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
a day ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
2 days ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
2 days ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
3 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
3 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago


