Viral Perusakan Fasilitas SDN Wonobodro 1 Batang, Pelaku Berusia 11 Tahun Dipastikan Bebas Pidana
Admin WGM - Monday, 22 June 2026 | 01:00 PM


Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan video amatir yang merekam aksi perusakan fasilitas sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wonobodro 1, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dalam rekaman yang viral tersebut, tampak dua anak usia sekolah mengamuk dan merusak sejumlah barang di dalam ruang kelas serta area halaman sekolah. Tindakan destruktif ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak sekolah, orang tua murid, hingga jajaran aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan hasil investigasi dan olah tempat kejadian perkara oleh pihak kepolisian, pelaku utama aksi perusakan tersebut diidentifikasi sebagai seorang anak laki-laki yang baru menginjak usia 11 tahun. Sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah akibat amukan tersebut, di antaranya adalah pecahnya kaca etalase tempat penyimpanan piala penghargaan siswa, rusaknya beberapa inventaris ruang kelas, hingga hancurnya sejumlah pot bunga yang berjajar di koridor sekolah.
Menyikapi insiden ini, Kepolisian Resor (Polres) Batang melalui Polsek Blado memastikan bahwa penanganan kasus perusakan ini tidak akan dibawa ke ranah proses hukum pidana formal. Langkah tersebut diambil secara mutlak karena terbentur aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait batas usia minimal pertanggungjawaban pidana anak. Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang belum genap berusia 12 tahun belum dapat dijatuhi sanksi pidana atau diproses secara hukum di pengadilan.
Sebagai alternatif penegakan hukum yang humanis, pihak kepolisian bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang mengambil kebijakan penanganan secara persuasif melalui jalur mediasi atau diversi. Polisi menjadwalkan pertemuan yang melibatkan pihak manajemen SDN Wonobodro 1, komite sekolah, perangkat desa, serta orang tua dari anak yang bersangkutan.
Melalui forum mediasi tersebut, fokus utama penanganan akan diarahkan pada penyelesaian kekeluargaan terkait ganti rugi kerusakan fasilitas sekolah. Selain itu, poin yang paling krusial adalah pemberian pembinaan psikologis serta pendampingan khusus bagi sang anak agar perilaku menyimpang tersebut tidak terulang kembali di masa depan. Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap tumbuh kembang serta kondisi emosional anak.
Next News

Baru Mendarat dari Singapura, Kejagung Tangkap Richard Muljadi sebagai Terdakwa Penipuan Batu Bara
in 5 hours

Tongkang Bermuatan Batu Bara Kandas di Pantai Sukaresik, Potensi Pencemaran Lingkungan Jadi Sorotan
in 5 hours

Diduga Terlibat Aksi Begal, Seorang Pria Diamankan Warga di Cilengkrang 2
in 5 hours

Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak di Batam, Korban Masih Jalani Perawatan
in 4 hours

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tegal Tembus 5,92 Persen, UMKM Jadi Penggerak Utama
in 4 hours

100 Siswa SMP di Pekalongan Dilatih Membuat Desain Batik Berbasis AI
in 3 hours

Aliansi Masyarakat Jakarta Siap Gelar Long March Dukung Keberlanjutan Program MBG
in 3 hours

Sembilan Jam Berjibaku, Petugas Damkar Belum Berhasil Padamkan Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
in an hour

Isu Jawa-Bali Padam 3 Hari Terbukti Hoaks, YLKI dan Menteri ESDM Desak PLN Evaluasi Layanan
in 20 minutes

Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel, Begini Respons Jokowi hingga Kapolri
40 minutes ago





