Senin, 22 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Baru Mendarat dari Singapura, Kejagung Tangkap Richard Muljadi sebagai Terdakwa Penipuan Batu Bara

Admin WGM - Monday, 22 June 2026 | 03:14 PM

Background
Baru Mendarat dari Singapura, Kejagung Tangkap Richard Muljadi sebagai Terdakwa Penipuan Batu Bara
Richard Muljadi ditangkap di Bandara Soetta (Tirto.id /)

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi (38), terdakwa kasus penipuan bisnis batubara. Richard masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas kerugian yang ditimbulkan hingga Rp7 miliar.

"Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (21/6/2026).

Penangkapan terdakwa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah mendarat dari perjalanannya dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026). Sebelum penangkapan, berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan dengan penjeratan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," ungkap Anang Supriatna.

Perkara pidana ini bermula dari keterlibatan Richard Muljadi dalam transaksi bisnis komoditas batubara di wilayah Kalimantan Selatan. Tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa dilaporkan telah mengakibatkan kerugian finansial yang fantastis bagi pihak korban dengan total mencapai Rp7 miliar.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara Richard ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, proses hukum sempat tertunda karena ia selalu mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.

"Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang lebih lanjut.

Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Jakarta, pihak Kejaksaan Agung langsung menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani proses hukum dan persidangan lebih lanjut. Pihak kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan demi menegakkan kepastian hukum.