Baru Mendarat dari Singapura, Kejagung Tangkap Richard Muljadi sebagai Terdakwa Penipuan Batu Bara
Admin WGM - Monday, 22 June 2026 | 03:14 PM


Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi (38), terdakwa kasus penipuan bisnis batubara. Richard masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas kerugian yang ditimbulkan hingga Rp7 miliar.
"Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (21/6/2026).
Penangkapan terdakwa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah mendarat dari perjalanannya dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026). Sebelum penangkapan, berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan dengan penjeratan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," ungkap Anang Supriatna.
Perkara pidana ini bermula dari keterlibatan Richard Muljadi dalam transaksi bisnis komoditas batubara di wilayah Kalimantan Selatan. Tindakan penipuan yang dilakukan terdakwa dilaporkan telah mengakibatkan kerugian finansial yang fantastis bagi pihak korban dengan total mencapai Rp7 miliar.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara Richard ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, proses hukum sempat tertunda karena ia selalu mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.
"Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang lebih lanjut.
Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Jakarta, pihak Kejaksaan Agung langsung menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani proses hukum dan persidangan lebih lanjut. Pihak kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan demi menegakkan kepastian hukum.
Next News

Peternak Ayam Petelur Pekalongan Gelar Aksi Damai Tingginya Biaya Produksi, 350 Ayam Dibagikan ke Warga
in 5 hours

Nipah Mall Makassar Milik Kalla Group Terbakar, Pengunjung Sempat Pingsan dan Dua Orang Sesak Napas
in an hour

Sinyal Perombakan Kabinet Merah Putih Kian Santer, Partai Koalisi Angkat Bicarakan Hak Prerogatif
in 39 minutes

Dinilai Tak Pantas, Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Sang Menantu
20 minutes ago

Kebakaran Bromo Belum Padam: Akses Wisata Ditutup Total, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
38 minutes ago

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Presiden Prabowo Perintahkan Pangkas Anak-Cucu BUMN
an hour ago

Tembus Rp1 Miliar, Kepala BKN Buktikan ASN Bisa Punya Dana Pensiun Jumbo
2 hours ago

Penerus BJ Habibie! Ini Sosok Peneliti Indonesia yang Mengubah Dunia Lewat Inovasi
in 5 hours

Ancam Pasokan Minyak Dunia, Ini Syarat Utama Iran untuk Buka Akses Selat Hormuz
in 2 hours

Tanggapi Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok dan Tantang Bukti di Pengadilan
in 32 minutes





