Senin, 10 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bukan Sekadar Koleksi Fiktif! DPR Minta Usut Aliran Dana dan Kepemilikan 995 Senpi di Yayasan Jaksel

Admin WGM - Friday, 07 August 2026 | 11:56 AM

Background
Bukan Sekadar Koleksi Fiktif! DPR Minta Usut Aliran Dana dan Kepemilikan 995 Senpi di Yayasan Jaksel
Penemuan 995 Senjata terlarang di mantan ketua yayasan (kompas megapolitan/)

Penemuan tak lazim mengguncang dunia pendidikan nasional setelah ratusan barang berbahaya ditemukan tersimpan di dalam kompleks sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak manajemen yayasan terperanjat saat mendapati 995 pucuk senjata yang terdiri dari senjata api, airsoft gun, amunisi berbagai kaliber, hingga alat pembuat peluru tersimpan di ruangan tertutup milik mantan ketua yayasan. Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan turut mengungkap keberadaan barang haram berupa narkotika jenis sabu dan ganja, belasan keping VCD porno, hingga ruangan misterius yang menyerupai bunker.

Rangkaian temuan ini terbongkar secara bertahap. Penemuan tahap pertama bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika pihak sekolah berinisiatif membongkar muat barang di ruang terkunci milik mantan ketua yayasan berinisial IWD guna dimanfaatkan kembali bagi fasilitas pembelajaran siswa. Kejutan berikutnya kembali terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, ketika pembersihan area ruangan lain justru menyisakan temuan paket narkoba beserta kepingan VCD. Pihak yayasan yang merasa terancam langsung menyerahkan barang bukti tersebut serta mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas pemilik dan motif penyimpanannya.

Kasus yang bergulir panas ini memantik reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Anggota parlemen menyoroti betapa riskan dan berbahayanya keberadaan "gudang" senjata berskala besar di lingkungan pendidikan yang diisi oleh siswa dari jenjang TK hingga SMA. DPR menegaskan bahwa penguasaan senjata dalam jumlah fantastis ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta tidak sekadar menerima klaim bahwa senjata tersebut merupakan koleksi atau barang kegiatan ekstrakurikuler, melainkan harus membedah secara mendalam indikasi tindak pidana lain.

Langkah pengusutan dinilai tidak boleh berhenti pada penyitaan fisik barang bukti semata. DPR mendesak kepolisian menelusuri asal-usul pasokan senjata, legalitas izin kepemilikan yang diklaim pihak terkait, serta riwayat transaksi atau aliran dana di balik pengadaan ribuan senjata tersebut. Penelusuran menyeluruh ini dianggap sangat krusial untuk memastikan apakah senjata-senjata itu murni barang inventaris yang terabaikan atau justru bagian dari jaringan peredaran gelap senjata dan narkotika.

Skandal temuan senjata dan barang haram ini kini menjadi perhatian nasional. Keberanian pihak sekolah dalam melaporkan temuan tersebut diapresiasi sebagai langkah awal untuk membersihkan institusi pendidikan dari aktivitas terselubung. Masyarakat dan pimpinan parlemen berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, serta menyeret siapapun aktor intelektual yang bertanggung jawab ke meja hijau demi menjaga rasa aman di lingkungan sekolah.