Tembus Rp1 Miliar, Kepala BKN Buktikan ASN Bisa Punya Dana Pensiun Jumbo
Admin WGM - Monday, 10 August 2026 | 10:51 AM


Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara mampu mengumpulkan dana pensiun hingga mencapai Rp1 miliar. Nominal tersebut dibuktikannya secara langsung melalui keikutsertaan dalam program perencanaan pensiun serta investasi bertahap bersama PT Taspen.
Pria berusia 56 tahun itu menekankan pentingnya komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin demi menjaga keberlangsungan hidup pada masa tua. Melalui pengelolaan terencana, manfaat pensiun yang diterima ASN berpotensi berkembang secara signifikan sesuai dengan skema pengelolaan yang dipilih.
Pencapaian akumulasi dana pensiun senilai Rp1 miliar tersebut berhasil direalisasikan sebelum berjalannya rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran manfaat pensiun ASN saat ini hanya memperhitungkan maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Kondisi aturan tersebut membuat pendapatan bulanan ASN mengalami penurunan drastis saat pensiun karena tidak memasukkan komponen tunjangan ke dalam perhitungan. Padahal, ASN rutin menerima berbagai tunjangan bulanan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja di instansi tertentu bahkan memiliki nilai yang melampaui gaji pokok, seperti pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja pejabat eselon I Ditjen Pajak dapat mencapai Rp117,37 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp6,37 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Tanpa memperhitungkan tunjangan bulanan, pensiunan PNS tersebut hanya berhak memperoleh manfaat pensiun sebesar Rp4,77 juta setiap bulan.
Zudan menilai bahwa penerapan sistem gaji tunggal menjadi solusi paling tepat untuk mengoptimalkan penerimaan dana pensiun bagi para ASN. Skema single salary nantinya tidak memisahkan gaji pokok dan tunjangan, melainkan menyatukannya menjadi satu komponen pendapatan resmi.
Apabila skema single salary diberlakukan, total pendapatan bulanan seorang Dirjen Pajak golongan IV/e dapat menyentuh angka Rp123,74 juta. Melalui kalkulasi batas maksimal 75 persen, manfaat pensiun bulanan yang diterima pejabat tersebut dapat mencapai Rp92,80 juta per bulan.
Oleh sebab itu, persiapan perencanaan pensiun secara mandiri sejak dini menjadi langkah penting bagi seluruh ASN dalam menjamin kesejahteraan finansial. Pengelolaan dana tambahan melalui lembaga pengelola pensiun resmi mampu memberikan jaminan keberlangsungan hidup yang jauh lebih optimal.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





