Tembus Rp1 Miliar, Kepala BKN Buktikan ASN Bisa Punya Dana Pensiun Jumbo
Admin WGM - Monday, 10 August 2026 | 10:51 AM


Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara mampu mengumpulkan dana pensiun hingga mencapai Rp1 miliar. Nominal tersebut dibuktikannya secara langsung melalui keikutsertaan dalam program perencanaan pensiun serta investasi bertahap bersama PT Taspen.
Pria berusia 56 tahun itu menekankan pentingnya komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin demi menjaga keberlangsungan hidup pada masa tua. Melalui pengelolaan terencana, manfaat pensiun yang diterima ASN berpotensi berkembang secara signifikan sesuai dengan skema pengelolaan yang dipilih.
Pencapaian akumulasi dana pensiun senilai Rp1 miliar tersebut berhasil direalisasikan sebelum berjalannya rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran manfaat pensiun ASN saat ini hanya memperhitungkan maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Kondisi aturan tersebut membuat pendapatan bulanan ASN mengalami penurunan drastis saat pensiun karena tidak memasukkan komponen tunjangan ke dalam perhitungan. Padahal, ASN rutin menerima berbagai tunjangan bulanan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja di instansi tertentu bahkan memiliki nilai yang melampaui gaji pokok, seperti pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja pejabat eselon I Ditjen Pajak dapat mencapai Rp117,37 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp6,37 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Tanpa memperhitungkan tunjangan bulanan, pensiunan PNS tersebut hanya berhak memperoleh manfaat pensiun sebesar Rp4,77 juta setiap bulan.
Zudan menilai bahwa penerapan sistem gaji tunggal menjadi solusi paling tepat untuk mengoptimalkan penerimaan dana pensiun bagi para ASN. Skema single salary nantinya tidak memisahkan gaji pokok dan tunjangan, melainkan menyatukannya menjadi satu komponen pendapatan resmi.
Apabila skema single salary diberlakukan, total pendapatan bulanan seorang Dirjen Pajak golongan IV/e dapat menyentuh angka Rp123,74 juta. Melalui kalkulasi batas maksimal 75 persen, manfaat pensiun bulanan yang diterima pejabat tersebut dapat mencapai Rp92,80 juta per bulan.
Oleh sebab itu, persiapan perencanaan pensiun secara mandiri sejak dini menjadi langkah penting bagi seluruh ASN dalam menjamin kesejahteraan finansial. Pengelolaan dana tambahan melalui lembaga pengelola pensiun resmi mampu memberikan jaminan keberlangsungan hidup yang jauh lebih optimal.
Next News

Nipah Mall Makassar Milik Kalla Group Terbakar, Pengunjung Sempat Pingsan dan Dua Orang Sesak Napas
in 5 hours

Sinyal Perombakan Kabinet Merah Putih Kian Santer, Partai Koalisi Angkat Bicarakan Hak Prerogatif
in 5 hours

Dinilai Tak Pantas, Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Sang Menantu
in 4 hours

Kebakaran Bromo Belum Padam: Akses Wisata Ditutup Total, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
in 4 hours

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Presiden Prabowo Perintahkan Pangkas Anak-Cucu BUMN
in 4 hours

Ancam Pasokan Minyak Dunia, Ini Syarat Utama Iran untuk Buka Akses Selat Hormuz
in 6 hours

Tanggapi Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok dan Tantang Bukti di Pengadilan
in 5 hours

Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 Miliar, Pemerintah dan TASPEN Perkuat Literasi Keuangan
in 4 hours

Finis Kesembilan di Moto3 GP Inggris 2026, Veda Ega Pratama Kokoh di Urutan Keenam Klasemen
in 3 hours

Dibatalkan Sepihak, Pedagang Pisang Program MBG Lampung Selamat dari Kerugian Berkat Warganet
in 2 hours





