Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel, Begini Respons Jokowi hingga Kapolri
Admin WGM - Monday, 22 June 2026 | 10:00 AM


Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang menjerat pakar telematika Roy Suryo bersama pegiat media sosial dr Tifa memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Langkah ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus yang menyita perhatian publik ini berakar dari unggahan di media sosial yang dinilai memuat narasi disinformasi serta dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan intensif dan penahanan di rutan kepolisian, penanganan hukum terhadap kedua figur publik tersebut kini sepenuhnya beralih di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Proses hukum ini turut memantik respons dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan objektif tanpa ada intervensi politik dari pihak mana pun. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolri menyatakan bahwa penindakan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa didasarkan pada kecukupan alat bukti dan komitmen Korps Bhayangkara dalam menjaga ruang digital yang sehat dan kondusif. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial. Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejari Jaksel akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memulai proses persidangan.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
18 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
18 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
11 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
11 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
14 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





