Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel, Begini Respons Jokowi hingga Kapolri
Admin WGM - Monday, 22 June 2026 | 10:00 AM


Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang menjerat pakar telematika Roy Suryo bersama pegiat media sosial dr Tifa memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Langkah ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus yang menyita perhatian publik ini berakar dari unggahan di media sosial yang dinilai memuat narasi disinformasi serta dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan intensif dan penahanan di rutan kepolisian, penanganan hukum terhadap kedua figur publik tersebut kini sepenuhnya beralih di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Proses hukum ini turut memantik respons dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan objektif tanpa ada intervensi politik dari pihak mana pun. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolri menyatakan bahwa penindakan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa didasarkan pada kecukupan alat bukti dan komitmen Korps Bhayangkara dalam menjaga ruang digital yang sehat dan kondusif. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial. Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejari Jaksel akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memulai proses persidangan.
Next News

Baru Mendarat dari Singapura, Kejagung Tangkap Richard Muljadi sebagai Terdakwa Penipuan Batu Bara
in 5 hours

Tongkang Bermuatan Batu Bara Kandas di Pantai Sukaresik, Potensi Pencemaran Lingkungan Jadi Sorotan
in 5 hours

Diduga Terlibat Aksi Begal, Seorang Pria Diamankan Warga di Cilengkrang 2
in 5 hours

Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak di Batam, Korban Masih Jalani Perawatan
in 4 hours

Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tegal Tembus 5,92 Persen, UMKM Jadi Penggerak Utama
in 4 hours

100 Siswa SMP di Pekalongan Dilatih Membuat Desain Batik Berbasis AI
in 3 hours

Aliansi Masyarakat Jakarta Siap Gelar Long March Dukung Keberlanjutan Program MBG
in 3 hours

Viral Perusakan Fasilitas SDN Wonobodro 1 Batang, Pelaku Berusia 11 Tahun Dipastikan Bebas Pidana
in 2 hours

Sembilan Jam Berjibaku, Petugas Damkar Belum Berhasil Padamkan Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
in an hour

Isu Jawa-Bali Padam 3 Hari Terbukti Hoaks, YLKI dan Menteri ESDM Desak PLN Evaluasi Layanan
in 20 minutes





