Senin, 22 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel, Begini Respons Jokowi hingga Kapolri

Admin WGM - Monday, 22 June 2026 | 10:00 AM

Background
Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel, Begini Respons Jokowi hingga Kapolri
Roy Suryo Ditangkap Polisi (detikNews /)

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang menjerat pakar telematika Roy Suryo bersama pegiat media sosial dr Tifa memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Langkah ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus yang menyita perhatian publik ini berakar dari unggahan di media sosial yang dinilai memuat narasi disinformasi serta dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan intensif dan penahanan di rutan kepolisian, penanganan hukum terhadap kedua figur publik tersebut kini sepenuhnya beralih di bawah kewenangan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Proses hukum ini turut memantik respons dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan objektif tanpa ada intervensi politik dari pihak mana pun. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolri menyatakan bahwa penindakan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa didasarkan pada kecukupan alat bukti dan komitmen Korps Bhayangkara dalam menjaga ruang digital yang sehat dan kondusif. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial. Dengan pelimpahan tahap dua ini, Kejari Jaksel akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memulai proses persidangan.