Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
Admin WGM - Tuesday, 25 August 2026 | 02:27 PM


Kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq turut menyeret nama Adhi Wiharto (AW), yang saat itu tercatat sebagai Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Banyumas. Dalam perkara tersebut, Adhi bersama Dian Mulia Wardhana (DMW) disebut berperan sebagai perantara kepada orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp650 juta agar calon mahasiswa tersebut dapat lolos seleksi.
Dilansir detikJateng, Selasa (25/8/2026), permintaan uang tersebut dilakukan berdasarkan perintah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq. Uang Rp650 juta kemudian diberikan oleh orang tua calon mahasiswa yang berharap anaknya diterima melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut ternyata tetap tidak lolos seleksi meski uang telah dibayarkan.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan, tetapi Adhi dan Dian tidak dapat mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Setelah mengetahui uang tersebut telah digunakan, Dian dan Adhi memberitahukan persoalan itu kepada Norman Arie Prayoga. Norman kemudian, atas izin Akhmad Sodiq, meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Sebagai imbalannya, pembayaran pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga paket pekerjaan yang disebut KPK terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh CV milik MYN, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq. Selanjutnya, pencairan pembayaran pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Keterlibatan Adhi dalam perkara tersebut juga berdampak pada posisinya di Partai Gerindra Banyumas. DPC Gerindra Banyumas menyatakan Adhi telah dinonaktifkan dari kepengurusan pada 23 Agustus 2026, sementara keputusan mengenai pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan partai merupakan kewenangan DPP Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas Budiyono menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan pribadi Adhi dan tidak berkaitan dengan partai.
"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai," kata Budiyono melalui pesan video yang diterima detikJateng, Senin (24/8).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas Junianto juga menjelaskan penonaktifan Adhi merupakan kewenangan DPC, sedangkan keputusan lebih lanjut berada di tangan DPP.
"Karena memang mekanisme partai khususnya di DPC adalah untuk menonaktifkan," ujar Junianto.
Kasus tersebut menunjukkan rangkaian dugaan pemerasan calon mahasiswa yang kemudian berkaitan dengan penggunaan proyek di lingkungan Unsoed untuk mengembalikan uang yang telah diberikan. KPK menyebut Adhi dan Dian sebagai pihak swasta yang diduga menjadi perantara permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Sementara itu, Gerindra Banyumas telah mengambil langkah penonaktifan Adhi dari kepengurusan dan menyatakan proses hukum tetap dihormati.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 6 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 6 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 4 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 2 hours

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in 2 hours

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 2 hours

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
18 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
18 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
20 hours ago

Kebakaran Kos dan Fotokopi di Tebet Tewaskan Empat Orang
21 hours ago





