Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir

Admin WGM - Tuesday, 25 August 2026 | 10:39 AM

Background
Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran rekening donasi aksi AMPB. Polisi memastikan transaksi rekening atas nama pribadi tersebut hanya ditunda sementara untuk kepentingan penyelidikan aliran dana. (tribratanews.polri.go.id/)

Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Supriyono, warga Pati, yang digunakan untuk menghimpun donasi rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Polisi menegaskan rekening tersebut tidak diblokir, melainkan transaksi di dalamnya diminta untuk ditunda sementara. Klarifikasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, permohonan penundaan transaksi diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah rekening penggalangan dana tersebut tercatat atas nama pribadi. Polisi kemudian mendalami aktivitas serta aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Berdasarkan catatan terakhir, dana yang terkumpul mencapai Rp80,9 juta.

"Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, penghimpunan dana dalam jumlah besar perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial dalam proses pendalaman.

Budi kembali menegaskan bahwa istilah pemblokiran rekening yang beredar tidak tepat. Menurutnya, surat yang dikirimkan penyidik kepada pihak bank merupakan pemberitahuan mengenai rujukan permohonan penundaan transaksi. Penundaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berada di rekening tersebut.

"Kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," ujarnya.

Dengan demikian, polisi membedakan tindakan penundaan transaksi dari pemblokiran rekening. Dana dalam rekening tersebut juga disebut tetap menjadi milik pemegang rekening selama proses penundaan berlangsung.

Rekening atas nama Supriyono diminta untuk ditunda transaksinya pada Jumat (21/8/2026), bertepatan dengan kedatangan 10 warga Pati ke Jakarta. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026. Aksi itu direncanakan untuk menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi kepada Supriyono mengenai tujuan penghimpunan dana tersebut. Pemilik rekening dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026), sementara polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos. Pendalaman dilakukan untuk memastikan tujuan serta mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan melalui rekening pribadi tersebut.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan menyiapkan pengamanan dan pelayanan terhadap rencana aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026. Polisi menyatakan penanganan aksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi mengenai rekening donasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.