Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
Admin WGM - Tuesday, 25 August 2026 | 10:39 AM


Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Supriyono, warga Pati, yang digunakan untuk menghimpun donasi rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Polisi menegaskan rekening tersebut tidak diblokir, melainkan transaksi di dalamnya diminta untuk ditunda sementara. Klarifikasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, permohonan penundaan transaksi diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah rekening penggalangan dana tersebut tercatat atas nama pribadi. Polisi kemudian mendalami aktivitas serta aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Berdasarkan catatan terakhir, dana yang terkumpul mencapai Rp80,9 juta.
"Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, penghimpunan dana dalam jumlah besar perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial dalam proses pendalaman.
Budi kembali menegaskan bahwa istilah pemblokiran rekening yang beredar tidak tepat. Menurutnya, surat yang dikirimkan penyidik kepada pihak bank merupakan pemberitahuan mengenai rujukan permohonan penundaan transaksi. Penundaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berada di rekening tersebut.
"Kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," ujarnya.
Dengan demikian, polisi membedakan tindakan penundaan transaksi dari pemblokiran rekening. Dana dalam rekening tersebut juga disebut tetap menjadi milik pemegang rekening selama proses penundaan berlangsung.
Rekening atas nama Supriyono diminta untuk ditunda transaksinya pada Jumat (21/8/2026), bertepatan dengan kedatangan 10 warga Pati ke Jakarta. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026. Aksi itu direncanakan untuk menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi kepada Supriyono mengenai tujuan penghimpunan dana tersebut. Pemilik rekening dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/8/2026), sementara polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos. Pendalaman dilakukan untuk memastikan tujuan serta mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan melalui rekening pribadi tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan menyiapkan pengamanan dan pelayanan terhadap rencana aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026. Polisi menyatakan penanganan aksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi mengenai rekening donasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





