Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kepergok Bocah, 'Pria Senter' Ternyata Terlibat Karhutla di Palangka Raya

Admin WGM - Sunday, 23 August 2026 | 02:25 PM

Background
Kepergok Bocah, 'Pria Senter' Ternyata Terlibat Karhutla di Palangka Raya
Bocah pergoki pelaku karhutla palangka raya (detikNews /)

Dua bocah memergoki seorang pria bersenter kepala di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (17/8/2026) malam. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai A alias Icong yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan bersama W alias Bapa Memey selaku pemilik lahan. Kasus tersebut terungkap setelah rekaman video yang dibuat kedua bocah itu viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Peristiwa bermula ketika saksi N dan temannya V melihat titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Keduanya kemudian berboncengan sepeda motor menuju lokasi untuk berusaha memadamkan kobaran api. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan seorang pria yang mengenakan senter di kepala, membawa rokok, serta senjata tajam jenis mandau.

Saat ditanya mengenai lokasi titik api, pria tersebut justru membantah dan meminta kedua bocah meninggalkan tempat tersebut.

 "Nggak ada. Sana... sana," kata pria tersebut dengan nada keras. 

Karena merasa takut, kedua bocah kemudian berputar balik dan meninggalkan lokasi.

Setelah berbalik arah, kedua bocah kembali bertemu dengan seorang relawan pemadam kebakaran. Mereka kemudian menanyakan alasan pria bersenter tersebut marah ketika ditanya mengenai titik api. Relawan itu disebut menjawab bahwa pria tersebut merupakan orang yang membakar lahan.

Rekaman yang dibuat N kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi petunjuk bagi kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi sosok pria yang terlihat dalam video tersebut. A alias Icong akhirnya diamankan pada Jumat (21/8/2026), kemudian polisi menangkap W alias Bapa Memey melalui pengembangan kasus.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. 

"Ya, sudah (tersangka)," ujar Deddy saat menjelaskan status hukum keduanya.

Polisi menyatakan kedua tersangka kini diproses lebih lanjut terkait dugaan pembakaran lahan di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan. 

"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," ujar Deddy Supriadi. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyebut motif pembakaran berkaitan dengan imbalan uang dari pemilik lahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A alias Icong mengakui bahwa dirinya merupakan pria yang terekam dalam video viral tersebut. Ia juga mengakui telah menebas dan membakar lahan yang kemudian dipasangi garis polisi. Polisi selanjutnya menetapkan A alias Icong dan W alias Bapa Memey sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.