Suami Bupati Pekalongan Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU Pengadaan Barang
Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 27 October 2026 | 12:03 PM


Dilansir dari laporan Kompas, Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR sekaligus suami dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 26 Oktober 2026. Ashraff dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ashraff absen karena harus menghadiri agenda kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," ungkapnya di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Budi mengatakan bahwa penyidik segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ashraff Abu untuk mendalami penyitaan mobil BMW. Mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dari proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Dalam proses pengadaan barang dan jasa itu, penyidik menduga adanya konflik kepentingan serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Penyidik akan fokus menelusuri aset-aset Fadia Arafiq melalui mekanisme follow the money guna mengetahui siapa saja yang ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini, KPK juga banyak dibantu oleh stakeholder terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga-lembaga keuangan lain juga secara aktif memberikan informasi agar proses penelusuran aliran uang maupun aset ini bisa berjalan secara progresif.
Selain Ashraff Abu, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa dalam kasus pengembangan korupsi ini. Para saksi tersebut meliputi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu R. Faza serta Direktur PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023 sampai 2024 Muhammad Sabiq Ashraff. Pemanggilan juga ditujukan kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan Siti Hanikatun, Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya Lingkan Anggi, serta Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan Robby Darussalam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pengembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Surat perintah penyidikan baru tersebut diterbitkan pada periode bulan Oktober tahun 2026 ini untuk mendalami pencucian uang. Meskipun demikian, Budi menyampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus korupsi tersebut.
Next News

Kayuh Sepeda Pekalongan-Jakarta Berujung Tersangka, Bareskrim Polri Periksa Keluarga Pedagang Singkong
in 5 hours

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Indonesia Belum Bisa Ekspor Listrik ke Singapura
12 hours ago

Pemerintah Siapkan Pajak Digital untuk Transfer Bank demi Genjot Penerimaan Negara
16 hours ago

Titik Api Masih Muncul, Kebakaran TPA Degayu Pekalongan Landa Area Seluas 1,5 Hektar
19 hours ago

Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berpotensi Merembet ke Presiden Prabowo
2 days ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Polemik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
2 days ago

Melestarikan Warisan Budaya, Parade Kain Batik 116 Meter Bentang Pewarna Alami di Kota Pekalongan
2 days ago

Gelombang Pengunduran Diri Musisi dan UMKM Warnai Rencana Penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman
3 days ago

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
3 days ago

Operasi Patuh Candi 2026 di Pekalongan Hadirkan Sosialisasi Humanis dan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
3 days ago


