Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Samsat Kajen Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Admin WGM - Tuesday, 22 September 2026 | 12:05 PM

Background
Samsat Kajen Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
ilustrasi kantor Samsat Kajen, Pekalongan (gpt ai/)

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan. Samsat Kajen mulai Senin (21/9/2026) memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan pajak progresif. Program ini berlaku hingga 28 Desember 2026.

Kepala UPPD Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, mengatakan pembebasan mencakup sanksi administrasi PKB, baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Selain itu, denda opsen pajak dan denda Jasa Raharja tahun sebelumnya juga dibebaskan selama program relaksasi berlangsung.

Tidak hanya denda, Samsat Kajen juga membebaskan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama. Kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya dapat dibayarkan menggunakan tarif kendaraan pertama atau tarif normal.

Program tersebut merupakan bagian dari insentif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen.

Untuk memudahkan pembayaran, Samsat Kajen terus memperluas akses pelayanan melalui Samsat Paten di Kedungwuni, tiga layanan Samsat Keliling serta kerja sama dengan 18 BUMDes. Masyarakat juga dapat menghubungi Samsat Kajen apabila desa mereka ingin menjalin kerja sama layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Samsat Kajen mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.


source: RKS