Samsat Kajen Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026
Admin WGM - Tuesday, 22 September 2026 | 12:05 PM


Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan. Samsat Kajen mulai Senin (21/9/2026) memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan pajak progresif. Program ini berlaku hingga 28 Desember 2026.
Kepala UPPD Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, mengatakan pembebasan mencakup sanksi administrasi PKB, baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Selain itu, denda opsen pajak dan denda Jasa Raharja tahun sebelumnya juga dibebaskan selama program relaksasi berlangsung.
Tidak hanya denda, Samsat Kajen juga membebaskan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama. Kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya dapat dibayarkan menggunakan tarif kendaraan pertama atau tarif normal.
Program tersebut merupakan bagian dari insentif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen.
Untuk memudahkan pembayaran, Samsat Kajen terus memperluas akses pelayanan melalui Samsat Paten di Kedungwuni, tiga layanan Samsat Keliling serta kerja sama dengan 18 BUMDes. Masyarakat juga dapat menghubungi Samsat Kajen apabila desa mereka ingin menjalin kerja sama layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Samsat Kajen mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.
source: RKS
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





