Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR

Azizatul Khifdiyah - Friday, 09 October 2026 | 11:25 AM

Background
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
Tim hukum penggugat bakal mengajukan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke DPR usai MK menolak gugatan sengketa ijazah. Joko Widodo menegaskan agar semua pihak mengikuti prosedur hukum dan aturan demokrasi yang berlaku. (Detik Jateng/)

​Dilansir dari detikjateng, langkah pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan syarat pendidikan pendaftaran Pilpres 2024 tersebut diputuskan di MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Tim hukum penggugat berencana mendatangi DPR setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

​Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pimpinan maupun komisi politik DPR bakal segera didatangi dalam waktu dekat. Pihaknya sedang menunggu salinan resmi putusan MK yang dijanjikan rampung dalam jangka waktu dua hari. Menurut laporan, berkas putusan tersebut nantinya dijadikan bahan utama dalam pembahasan bersama anggota dewan di Senayan.

​"Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya," kata Refly usai persidangan.

​"Oh iya dong, as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita," sambungnya.

​"Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR," tambahnya.

​"Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," terangnya.

​Menanggapi wacana pemakzulan sang putra, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak penggugat untuk menempuh alur yang legal. Berdasarkan wawancara di Kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/10/2026), Jokowi menilai upaya hukum maupun politik merupakan hal biasa. Ia mengimbau agar semua pihak tetap menghormati tata cara ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

​"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui," kata Jokowi.

​"Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," lanjutnya.

​Mengenai sorotan bahwa Gibran tak bisa maju dalam Pilpres maupun Pilkada 2029 tanpa memiliki Paket C, Jokowi mengingatkan adanya lembaga pemilu yang berwenang. Dirinya menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang berhak memutuskan kualifikasi tersebut. Sementara itu, saat ditanya mengenai dukungan wacana pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2029, ia enggan berkomentar banyak karena pelaksanaannya dinilai masih cukup jauh.

​"Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu," kata Jokowi.

​"KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada," jelasnya.

​"Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.

​"Pemilu masih jauh," pungkasnya.