Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Azizatul Khifdiyah - Friday, 09 October 2026 | 11:35 AM

Background
Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Polres Pekalongan Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan usai acara SKNC 2026 di Buaran. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pekalongan Kota untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (Pekalongan info/)

​Kasus pengeroyokan yang terjadi usai gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terus mengalami perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi resmi, jumlah pihak yang terjerat hukum kini bertambah menjadi sembilan orang tersangka dari sebelumnya hanya tujuh orang. Penanganan tindak pidana kekerasan ini ditangani secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

​Seluruh tersangka yang terlibat saat ini dilaporkan telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota. Penahanan terhadap para pelaku ini diketahui sudah berlangsung selama kurun waktu sekitar satu minggu terakhir. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas insiiden kekerasan yang berawal dari acara karnaval malam tersebut.

​Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, memberikan kepastian terkait adanya penambahan jumlah tersangka dalam insiden pengeroyokan ini. Pihaknya mengonfirmasi bahwa penyidik masih terus bekerja keras melakukan pendalaman materi perkara di lapangan. Konfirmasi dan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut disampaikan secara langsung oleh AKP Setiyanto pada Kamis (8/10/2026).

​Menurut penjelasannya, kesembilan tersangka yang ditahan masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan ketat guna pengembangan tindak pidana. Kepolisian juga membeberkan bahwa penanganan perkara ini dilandasi oleh dua laporan polisi (LP) yang saling terkait. Kedua laporan tersebut merekam peristiwa kekerasan yang merupakan satu kesatuan rangkaian kejadian di lokasi.

​Dalam upaya penegakan hukum ini, penyidik kepolisian secara resmi menerapkan Pasal 262 KUHP kepada para tersangka. Petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses pembuktian di persidangan kelak. Barang bukti yang disita di antaranya meliputi pakaian yang digunakan oleh korban serta para tersangka saat pertikaian berlangsung.

​Meskipun sembilan orang tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan, proses penyidikan kepolisian dipastikan belum berakhir. Satreskrim Polres Pekalongan Kota masih terus melengkapi seluruh berkas perkara agar segera dinyatakan memenuhi syarat formal. Langkah ini dilakukan sebelum berkas perkara tersebut secara resmi dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.