Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
Azizatul Khifdiyah - Thursday, 08 October 2026 | 11:03 AM


Mahkamah Konstitusi memutus perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pencalonan pada Pemilu 2024. Dalam sidang yang dipimpin Suhartoyo pada Selasa (7/10/2026) malam, majelis hakim tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana cs karena MK tidak berwenang dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kendati demikian, MK menyebutkan tidak menemukan atau mendapatkan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat di luar negeri yang menjadi syarat pencalonan.
Menanggapi putusan tersebut, Forum Konstitusi menilai hakim telah melaksanakan kewenangan konstitusionalnya secara tepat dan bijak dalam memeriksa persoalan ini. Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin mengutip bahwa MK tidak tergoda melampaui kewenangannya karena proses Pilpres telah berakhir dan cawapres telah dilantik. Mantan Menteri Agama ini menambahkan bahwa kewenangan diskualifikasi kini berada di tangan DPR dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
"Namun demikian, MK dengan bijak tetap memeriksa permohonan itu," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (8/10/2026).
Lukman menyebut ke depan legitimasi Wapres secara hukum dan politik akan kian dipersoalkan oleh masyarakat luas. Ia menilai penanganan DPR dapat menimbulkan turbulensi politik sehingga diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri guna mencegah dampak buruk bagi bangsa. Tanggapan ini disampaikan Forum Konstitusi sebagai bentuk perhatian terhadap dinamika sosial politik yang berkembang pascaputusan lembaga peradilan tersebut.
"Guna mencegah hal mafsadah yang berimplikasi buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita, diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatannya," tuturnya.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka secara tegas menyatakan menghormati seluruh proses hukum serta putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo itu menegaskan bahwa dirinya merupakan lulusan sekolah menengah atas sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gibran saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta International Convention Center pada Rabu (7/10/2026).
"Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," kata Gibran.
Saat ini Gibran memilih untuk mengabaikan polemik dan memfokuskan seluruh energinya pada penuntasan tugas-tugas pemerintahan. Langkah tersebut diambil demi memastikan seluruh agenda pembangunan nasional yang dirancang pemerintah pusat dapat berjalan secara optimal. Putra mantan presiden itu bertekad mengawal pelaksanaan seluruh program prioritas dari kepemimpinan nasional yang sedang berjalan saat ini.
"Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tegasnya.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
10 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
10 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
3 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
3 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
6 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Putus Rantai Kemiskinan, Pemkab Pekalongan Siapkan Pembangunan Sekolah Rakyat 8 Hektare di Kedungwuni
2 days ago





