Sabtu, 10 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 08 October 2026 | 11:25 AM

Background
Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
Petugas Lapas Porong Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 17,11 gram sabu di dalam ayam goreng krispi yang dibawa seorang nenek asal Surabaya. (Kompas.com/)

​Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika diduga sabu seberat 17,11 gram pada Selasa (6/10/2026). Mengutip laporan Kompas.com, barang haram tersebut disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi yang dibawa seorang nenek berinisial AM (62), warga Kota Surabaya. Upaya pengelabuan ini terungkap saat wanita lansia tersebut hendak memasuki area kunjungan untuk menjenguk narapidana kasus narkotika berinisial BSN (21).

​Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni menjelaskan bahwa kejelian petugas di pintu pemeriksaan menjadi kunci pembongkaran modus tersebut. Petugas yang sigap mencurigai kejanggalan pada bentuk serta tekstur dari olahan makanan yang dibawa oleh pengunjung. Setelah dilakukan pembongkaran secara menyeluruh, petugas menemukan empat klip plastik tersembunyi yang berisi serbuk kristal putih.

​"Petugas mencurigai bentuk dan tekstur potongan ayam yang dibawa AM. Setelah dibongkar, ditemukan empat klip plastik yang diduga berisi sabu," ujar Joni, Rabu (7/10/2026).

​Joni merinci bahwa empat klip plastik tersebut masing-masing memiliki berat 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, serta 4,24 gram. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan interogasi maraton terhadap BSN yang merupakan narapidana penerima kunjungan. Dari hasil pengembangan pemeriksaan internal, BSN mengaku bahwa paket makanan tersebut sebenarnya merupakan titipan untuk narapidana lain berinisial MAB (28).

​"MAB ini merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.

​Pemeriksaan terhadap MAB kemudian mengungkap keterlibatan narapidana lain berinisial DD (28) yang diduga berperan sebagai otak perencana aksi penyelundupan. DD disinyalir mengatur komunikasi serta pengadaan sabu dari dalam lapas dengan menghubungi rekannya di luar untuk menyiapkan makanan beracun tersebut. Setelah barang disiapkan di luar, paket berisi sabu diserahkan kepada AM sebelum akhirnya dibawa masuk ke area kunjungan.

​"Modus penyelundupan makin hari terus berkembang dan semakin beragam dan kami juga terus memperkuat dan memperketat pengawasan," kata Joni.

​Guna penanganan hukum lebih lanjut, pihak lapas bergerak cepat menyerahkan seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti kepada aparat kepolisian. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.

​"Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.