Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Diizinkan, Korlantas Respons Kritik dan Soroti Peran Pemilik Kendaraan
Admin WGM - Tuesday, 14 April 2026 | 10:00 PM


Kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menggunakan KTP pemilik lama kini menjadi sorotan publik. Korlantas Polri merespons polemik tersebut dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
Kebijakan ini awalnya diterapkan di wilayah Jawa Barat melalui surat edaran dari pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, masyarakat diperbolehkan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama yang tertera di STNK.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa STNK asli serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal April 2026 dan langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai solusi atas permasalahan klasik yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas. Banyak masyarakat yang kesulitan memperpanjang STNK karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik sebelumnya, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas dan belum berlaku secara nasional. Untuk saat ini, implementasi penuh masih difokuskan di wilayah Jawa Barat sebagai pilot project sebelum kemungkinan diperluas ke daerah lain.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Kritik muncul karena dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi masalah administrasi, terutama terkait kepemilikan kendaraan yang belum jelas secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK, bukan untuk perpanjangan lima tahunan. Artinya, untuk proses yang melibatkan penggantian pelat nomor dan pembaruan data kendaraan, persyaratan tetap mengikuti aturan lama, termasuk kewajiban menggunakan KTP pemilik sesuai data.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak menghapus sepenuhnya kewajiban administrasi terkait kepemilikan kendaraan. Proses balik nama tetap menjadi langkah yang dianjurkan agar status kepemilikan kendaraan menjadi jelas dan sah secara hukum.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selama ini, banyak kendaraan yang menunggak pajak karena kendala administrasi, termasuk tidak tersedianya KTP pemilik lama.
Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa hambatan birokrasi yang berbelit. Hal ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kemudahan ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. Tanpa kontrol yang memadai, ada risiko penyalahgunaan, seperti penggunaan kendaraan dengan status kepemilikan yang tidak jelas.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi pelayanan publik. Dengan menyederhanakan prosedur, diharapkan layanan menjadi lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Fenomena ini juga menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam birokrasi, dari yang sebelumnya kaku menjadi lebih fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ke depan, Korlantas Polri berencana membahas hasil implementasi kebijakan ini dalam forum koordinasi nasional. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat, kebijakan ini tentu memberikan angin segar, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Meski demikian, penting untuk tetap memahami batasan aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi.
Dengan berbagai respons yang muncul, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP ini menjadi contoh bagaimana inovasi dalam pelayanan publik dapat menghadirkan manfaat sekaligus tantangan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, serta keseimbangan antara kemudahan layanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





