Partai Nonparlemen Susun Naskah Akademik RUU Pemilu dan Siap Temui DPR
Azizatul Khifdiyah - Sunday, 27 September 2026 | 01:55 PM


Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bahan pertimbangan perubahan beleid tersebut. Perkumpulan yang terdiri atas Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya ini berencana menyerahkan draf tersebut secara langsung kepada pemerintah serta pimpinan DPR RI. Langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi partai politik di luar parlemen dapat diakomodasi secara resmi dalam proses pembentukan undang-undang.
"Kami membuat draf naskah RUU pemilu versi GKSR yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan pemerintah," kata Sekjen GKSR, Ferry Kurnia Rizkiansyah, saat dihubungi pada Minggu (27/9/2026).
Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, menyampaikan bahwa jajaran pimpinan GKSR telah dijadwalkan untuk bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI di Jakarta pada Selasa (29/9/2026). Kesempatan berdialog tersebut diberikan secara khusus oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI. Benny mengapresiasi keterbukaan pimpinan DPR yang dinilainya mencerminkan sikap negarawan dalam menerima masukan dari kelompok politik nonparlemen.
"Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujar Benny.
"Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sebagai negarawan," lanjutnya.
"Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tetap memberikan tempat dan ruang untuk kami berdiskusi," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa komisinya telah ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik RUU Pemilu sesuai mandat Prolegnas 2026. Panitia kerja (panja) RUU Pemilu dipastikan akan dibentuk pada tahun ini, baik sebelum maupun sesudah masa reses DPR RI. Berdasarkan laporan IDN Times, Komisi II DPR RI memastikan angka ambang batas parlemen tidak akan berada di bawah angka empat persen.
"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insya Allah akan kami bentuk," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).
"Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan," tambahnya.
"Ya, empat persen naik-naik sedikit lah," jelasnya mengenai persentase ambang batas.
Rifqi menegaskan bahwa pembahasannya akan berpangku pada putusan Mahkamah Konstitusi agar kenaikan ambang batas parlemen menjadi lebih bermakna. DPR RI berkomitmen untuk merasionalkan asal-usul penentuan persentase tersebut demi menemukan formula terbaik bagi sistem pemilu mendatang. Dengan demikian, proses revisi diharapkan dapat berjalan transparan dan melibatkan berbagai elemen politik di Indonesia.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





