Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

OTT Guncang Pekalongan, Sukirman Ditunjuk Jadi Plt Bupati

Luluk - Friday, 06 March 2026 | 11:22 PM

Background
OTT Guncang Pekalongan, Sukirman Ditunjuk Jadi Plt Bupati
(Berita Jateng.id/)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, menyusul penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan setelah kasus hukum yang menjerat kepala daerahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan keputusan gubernur tersebut.

"Iya, Pak Gubernur sudah menunjuk langsung wakilnya (Sukirman) jadi Plt Bupati Pekalongan," kata Sumarno kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, penunjukan wakil bupati sebagai pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

"Penunjukan ini untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, pelantikan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan masih menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan beberapa pihak selain Fadia, termasuk orang kepercayaan serta ajudannya. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan para kepala daerah dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Penunjukan Sukirman sebagai Plt diharapkan dapat menjaga stabilitas administrasi pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan tetap berjalan tanpa gangguan selama proses hukum berlangsung.