Mundur di Tengah Sidang, Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tak Kooperatif
Admin WGM - Wednesday, 17 June 2026 | 08:40 AM


Advokat senior Elza Syarief secara mengejutkan menyatakan mundur dari posisi penasihat hukum Sony Sonjaya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir. Elza menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran sang klien dinilai tidak jujur dan kerap menyembunyikan informasi krusial terkait duduk perkara yang menjeratnya selama proses pendampingan hukum.
Pernyataan pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Elza seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut Elza, keterbukan informasi antara klien dan kuasa hukum merupakan asas utama dalam menyusun strategi pembelaan. Sikap Sony yang menutup-nutupi fakta dinilai sangat merugikan tim hukum sekaligus mencederai integritas profesi advokat yang ia jalani.
Sebelum keputusan mundur ini mencuat, Sony Sonjaya diketahui tengah berupaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan status JC tersebut dilakukan demi mendapatkan keringanan hukuman, dengan syarat Sony harus membongkar keterlibatan pihak lain secara terang-benderang di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Meskipun kuasa hukum utamanya telah mengundurkan diri, pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya akan tetap ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum akan melakukan verifikasi dan validasi mendalam secara independen guna menilai apakah informasi yang diberikan Sony bernilai signifikan untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik kasus rasuah ini.
Mundurnya Elza Syarief praktis memaksa Sony Sonjaya untuk segera menunjuk penasihat hukum baru atau menerima pengacara yang disediakan oleh negara demi melanjutkan proses persidangan. Elza menyatakan bahwa seluruh berkas perkara yang berada di tangannya akan segera dikembalikan kepada pihak keluarga Sony. Ia berharap penggantinya nanti dapat bekerja lebih optimal, dengan catatan terdakwa bersedia mengubah sikap dan bersikap kooperatif selama sisa proses peradilan berlangsung.
Next News

Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Ungkap Klien Tak Jujur Perihal Aliran Dana
in 5 hours

Kasus Korupsi Fadia Arafiq Terus Berlanjut, KPK Segel Aset 1 Rumah dan 3 Toko Ritel
in 5 hours

Sound Horeg untuk Kirab Malam 1 Suro Terbakar di Pati, Kerugian Ditaksir Rp275 Juta
in 3 hours

Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Warga dan Polisi di Jambur Merek
in 2 hours

Indonesia Berupaya Kurangi Ketergantungan Trafik Internet pada Singapura
in 2 hours

Pemkab Kudus Segera Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
in 2 hours

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815,56 Miliar untuk Program Kompor Listrik pada 2027
in an hour

Jangan Biarkan Air Hujan Terbuang, Ini Cara Mudah Bikin Lubang Biopori di Rumah Penyelamat Kekeringan
in 2 hours

Bantah Lindungi Tiyo Ardianto, PDIP: Pemilik Fortuner Bukan Kader Kami
an hour ago

Sesar Sausu Picu Gempa M 6,7 di Palu, Berikut 5 Fakta Ilmiah dari BMKG
2 hours ago





