Mundur di Tengah Sidang, Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tak Kooperatif
Admin WGM - Wednesday, 17 June 2026 | 08:40 AM


Advokat senior Elza Syarief secara mengejutkan menyatakan mundur dari posisi penasihat hukum Sony Sonjaya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir. Elza menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran sang klien dinilai tidak jujur dan kerap menyembunyikan informasi krusial terkait duduk perkara yang menjeratnya selama proses pendampingan hukum.
Pernyataan pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Elza seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut Elza, keterbukan informasi antara klien dan kuasa hukum merupakan asas utama dalam menyusun strategi pembelaan. Sikap Sony yang menutup-nutupi fakta dinilai sangat merugikan tim hukum sekaligus mencederai integritas profesi advokat yang ia jalani.
Sebelum keputusan mundur ini mencuat, Sony Sonjaya diketahui tengah berupaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Pengajuan status JC tersebut dilakukan demi mendapatkan keringanan hukuman, dengan syarat Sony harus membongkar keterlibatan pihak lain secara terang-benderang di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Meskipun kuasa hukum utamanya telah mengundurkan diri, pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya akan tetap ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum akan melakukan verifikasi dan validasi mendalam secara independen guna menilai apakah informasi yang diberikan Sony bernilai signifikan untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik kasus rasuah ini.
Mundurnya Elza Syarief praktis memaksa Sony Sonjaya untuk segera menunjuk penasihat hukum baru atau menerima pengacara yang disediakan oleh negara demi melanjutkan proses persidangan. Elza menyatakan bahwa seluruh berkas perkara yang berada di tangannya akan segera dikembalikan kepada pihak keluarga Sony. Ia berharap penggantinya nanti dapat bekerja lebih optimal, dengan catatan terdakwa bersedia mengubah sikap dan bersikap kooperatif selama sisa proses peradilan berlangsung.
Next News

Kebakaran Hutan Kembali Terjang Savana Bromo, Akses Wisata via Jemplang Resmi Ditutup
in 5 hours

Saksi Kunci Ungkap Peran Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Sidang Dugaan Pengeroyokan
in 4 hours

Truk Tangki Gas Tabrak Rumah dan Motor di Jalur Pantura Brebes, Sopir Luka-Luka
in 4 hours

Era Baru Bansos: Pemerintah Siapkan Rekening Digital Gratis untuk 50 Juta Penerima!
a day ago

Terkuak! BMKG Beberkan Cuaca Buruk Ekstrem Saat 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau.
a day ago

Ratusan Siswa dan Guru di Pati Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis, Ambulans Berderet di Rumah Sakit
20 hours ago

Ratusan Akun Bansos di Batang Diblokir Gara-Gara Judi Online, 203 Warga Ajukan Sanggahan
21 hours ago

Buronan Kasus Illegal Logging Kalimantan Tengah Latif Alias Bagong Berhasil Ditangkap Tim Gabungan
21 hours ago

Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pengasuh Pesantren di Pati Pemicu Protes Warga Desa Talun
2 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap
2 days ago




