Senin, 15 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Emmo sebagai Tersangka Baru Kasus MBG

Admin WGM - Saturday, 13 June 2026 | 03:03 PM

Background
Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Emmo sebagai Tersangka Baru Kasus MBG
Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Emmo (detikcom/)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Juni 2026, dan langsung ditahan oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Andri diketahui merupakan pengendali PT YAT, perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang digunakan dalam program Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal 2025 Andri diduga menemui mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN. Setelah mengetahui adanya rencana pengadaan motor listrik, ia diduga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025, meski proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya belum memenuhi persyaratan.

Penyidik juga menemukan dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Selain itu, dana proyek disebut telah dicairkan secara penuh meskipun barang yang menjadi objek pengadaan belum siap.

Tak hanya itu, Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang dipasok agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Atas dugaan perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN kini berjumlah lima orang, yaitu:

  1. Dadan Hindayana – mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
  2. Sony Sonjaya – mantan Wakil Kepala BGN
  3. Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN
  4. Asep Yusuf Somantri – pihak swasta
  5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan program strategis