Minggu, 21 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Aturan Baru E-Commerce Resmi Berlaku, Perkuat Perlindungan Produk Lokal dan Konsumen

Admin WGM - Monday, 15 June 2026 | 09:19 AM

Background
Aturan Baru E-Commerce Resmi Berlaku, Perkuat Perlindungan Produk Lokal dan Konsumen
Permasalahan Shopee (Shopee/)

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 8 Juni 2026.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 merupakan regulasi yang disusun untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

Menurutnya, aturan tersebut membagi ekosistem e-commerce ke dalam tiga unsur utama, yakni produk beserta penjualnya, platform digital, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga komponen tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang sehingga tercipta iklim perdagangan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Selain mengatur hubungan antar pelaku dalam ekosistem digital, regulasi baru ini juga memuat sejumlah ketentuan penting. Di antaranya adalah upaya memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, meningkatkan transparansi platform digital, serta memastikan legalitas para pelaku usaha yang beroperasi di marketplace dan platform perdagangan elektronik.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek perlindungan konsumen. Melalui aturan ini, konsumen diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat saat melakukan transaksi secara daring.

Tak hanya itu, Permendag terbaru juga mulai mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), terutama yang digunakan dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk di platform digital.

Budi Santoso mengungkapkan bahwa sejumlah platform e-commerce nasional telah menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi aturan baru tersebut. Setidaknya terdapat lima komitmen yang disampaikan untuk mendukung penerapan regulasi secara efektif.

Komitmen pertama berkaitan dengan peningkatan transparansi biaya yang dikenakan dalam transaksi digital. Selanjutnya, platform juga berjanji memberikan prioritas lebih besar terhadap produk-produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar digital.

Selain itu, terdapat komitmen untuk memberikan berbagai keringanan biaya bagi pelaku UMKM dan penjual lokal sehingga mereka dapat berkembang dan bersaing secara lebih optimal di tengah ketatnya persaingan perdagangan elektronik.

Komitmen berikutnya adalah menghadirkan kebijakan yang lebih seimbang dalam memberikan perlindungan kepada para penjual. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform dan pelaku usaha yang memanfaatkan layanan marketplace.

Terakhir, platform e-commerce juga menyatakan kesiapannya untuk terus menjalin komunikasi dan keterlibatan berkelanjutan dengan pemerintah dalam mengawal pelaksanaan regulasi baru tersebut.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta ekosistem e-commerce yang lebih transparan, adil, dan mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi pelaku usaha, platform digital, maupun konsumen di Indonesia.