Minggu, 21 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kesehatan Drop Pascapemeriksaan, Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilarikan ke RS Polri

Admin WGM - Sunday, 21 June 2026 | 02:30 PM

Background
Kesehatan Drop Pascapemeriksaan, Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilarikan ke RS Polri
Roy Suryo dirawat di RS Polri (Warta Kota /)

Penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pengamat kesehatan Dokter Tifa oleh aparat kepolisian memicu reaksi publik serta respons dari tokoh nasional. Keduanya resmi menjalani masa penahanan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran informasi yang dianggap memicu keonaran. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa proses penegakan hukum tersebut berjalan sesuai dengan prosedur operasional baku serta didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.

Pascapemeriksaan maraton di markas kepolisian, kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Otoritas kepolisian akhirnya memutuskan untuk memindahkan sekaligus merawat kedua tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah medis ini diambil guna memastikan hak-hak kesehatan para tahanan terpenuhi secara optimal selama proses hukum berjalan, di bawah pengawasan ketat dari tim dokter kepolisian.

Merespons penahanan tersebut, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan sikap solidaritasnya terhadap kedua tokoh. Din Syamsuddin secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa. Pengajuan jaminan tersebut didasari atas pertimbangan kemanusiaan serta keyakinan bahwa kedua tersangka bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang tengah disidik oleh kepolisian.

Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara yang sedang berperkara. Kendati demikian, keputusan akhir terkait pemberian izin penangguhan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik berdasarkan pertimbangan objektivitas subjektif perkara. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan berkas perkara ini secara transparan dan profesional sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung guna membuktikan keabsahan dakwaan di muka persidangan.