Dilema Ojol Jakarta: Motor Diangkut Dishub Saat Ditinggal Ambil Pesanan Pelanggan
Admin WGM - Sunday, 21 June 2026 | 12:30 PM


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama komunitas pengemudi ojek daring (ojol) memberikan klarifikasi terkait insiden penindakan sepeda motor yang marak terjadi saat para pengemudi tengah mengambil pesanan pelanggan. Langkah tegas berupa pengangkutan kendaraan tersebut memicu gelombang protes dari para pekerja transportasi daring yang merasa ruang gerak mereka dalam mencari nafkah semakin terbatas. Pihak otoritas menyatakan bahwa operasi penertiban tersebut murni bertujuan untuk menegakkan aturan kawasan bebas parkir liar dan menjaga kelancaran sirkulasi lalu lintas di jalur-jalur protokol ibu kota.
Berdasarkan data lapangan, peristiwa pengangkutan kendaraan ini kerap terjadi di titik-titik krusial yang padat aktivitas ekonomi, seperti di sekitar pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran Sudirman-Thamrin. Para pengemudi ojek daring mengaku terpaksa memberhentikan kendaraan mereka di bahu jalan atau trotoar karena keterbatasan fasilitas ruang tunggu khusus (shelter) drop-off yang disediakan oleh pengelola gedung. Proses pengambilan pesanan makanan yang sering kali memakan waktu lama di dalam mal membuat kendaraan yang ditinggalkan di luar menjadi sasaran empuk operasi jaring angkut petugas Dishub.
Pihak Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan larangan parkir di area fasilitas sosial dan fasilitas umum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa pengecualian status profesi. Petugas di lapangan tetap melakukan penindakan sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku demi menekan angka kemacetan makro di Jakarta. Kendati demikian, pascagelombang protes dari komunitas pengemudi, pihak dinas membuka ruang koordinasi untuk mengembalikan kendaraan yang sempat disita dengan mekanisme sanksi denda administratif yang disesuaikan.
Sebagai solusi jangka panjang atas polemik ini, asosiasi pengemudi ojek daring mendesak adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan aplikator, dan pengelola gedung perbelanjaan. Komunitas pekerja daring berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyediaan ruang tunggu jangka pendek yang legal dan strategis agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang penyitaan kendaraan. Langkah kolaboratif ini dinilai sangat mendesak demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi para pekerja sektor informal di perkotaan.
Next News

Selat Hormuz Tiba-Tiba Ditutup! Konflik Israel–Lebanon Diduga Jadi Pemicu
in 6 hours

Pria Diduga Pencuri Tutup Hidran di Batam Ditangkap, Polisi Amankan Penadah
in 3 hours

Jawa Tengah Dinilai Berpeluang Jadi Pusat Investasi dan Logistik Berkelas Dunia
in 3 hours

Kesehatan Drop Pascapemeriksaan, Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilarikan ke RS Polri
in 6 hours

Gencatan Senjata Gagal, Serangan Israel Tewaskan 11 Orang dan Komandan Lapis Baja Gugur di Lebanon
in 5 hours

Wajib Tahu! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp50 Juta Kena Potongan Pajak Final
in 3 hours

Bongkar Mahar Politik Jumbo, Mantan Waketum Ahmad Ali Resmi Keluar dari NasDem Gaya Konsetlasi & Dinamika Parpol:
in 2 hours

Tepis Isu Matahari Kembar, Jokowi Minta Relawan dan PSI Kawal Duet Prabowo-Gibran Dua Periode
in an hour

Pecah Kebuntuan dengan Iran, Wapres AS J.D. Vance Terbang ke Swiss Kawal Perundingan Damai
in 31 minutes

Fenomena Pemadaman Listrik Bergilir Resahkan Warga, Waka MPR Desak PLN Benahi Infrastruktur
17 hours ago





