Dilema Ojol Jakarta: Motor Diangkut Dishub Saat Ditinggal Ambil Pesanan Pelanggan
Admin WGM - Sunday, 21 June 2026 | 12:30 PM


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama komunitas pengemudi ojek daring (ojol) memberikan klarifikasi terkait insiden penindakan sepeda motor yang marak terjadi saat para pengemudi tengah mengambil pesanan pelanggan. Langkah tegas berupa pengangkutan kendaraan tersebut memicu gelombang protes dari para pekerja transportasi daring yang merasa ruang gerak mereka dalam mencari nafkah semakin terbatas. Pihak otoritas menyatakan bahwa operasi penertiban tersebut murni bertujuan untuk menegakkan aturan kawasan bebas parkir liar dan menjaga kelancaran sirkulasi lalu lintas di jalur-jalur protokol ibu kota.
Berdasarkan data lapangan, peristiwa pengangkutan kendaraan ini kerap terjadi di titik-titik krusial yang padat aktivitas ekonomi, seperti di sekitar pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran Sudirman-Thamrin. Para pengemudi ojek daring mengaku terpaksa memberhentikan kendaraan mereka di bahu jalan atau trotoar karena keterbatasan fasilitas ruang tunggu khusus (shelter) drop-off yang disediakan oleh pengelola gedung. Proses pengambilan pesanan makanan yang sering kali memakan waktu lama di dalam mal membuat kendaraan yang ditinggalkan di luar menjadi sasaran empuk operasi jaring angkut petugas Dishub.
Pihak Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan larangan parkir di area fasilitas sosial dan fasilitas umum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa pengecualian status profesi. Petugas di lapangan tetap melakukan penindakan sesuai dengan prosedur operasional baku yang berlaku demi menekan angka kemacetan makro di Jakarta. Kendati demikian, pascagelombang protes dari komunitas pengemudi, pihak dinas membuka ruang koordinasi untuk mengembalikan kendaraan yang sempat disita dengan mekanisme sanksi denda administratif yang disesuaikan.
Sebagai solusi jangka panjang atas polemik ini, asosiasi pengemudi ojek daring mendesak adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan aplikator, dan pengelola gedung perbelanjaan. Komunitas pekerja daring berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyediaan ruang tunggu jangka pendek yang legal dan strategis agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang penyitaan kendaraan. Langkah kolaboratif ini dinilai sangat mendesak demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi para pekerja sektor informal di perkotaan.
Next News

Banjir Bandang Terjang Padang Usai Hujan Deras: Belasan Warga Terjebak di Loteng Rumah, Jalan Utama Lumpuh Total
in 7 hours

Sedang Tiduran Main HP, Pemilik Bengkel Tambal Ban di Boyolali Diberondong Tembakan Senjata Airsoft Gun
in 7 hours

Polisi Usut Kasus Berdarah Ambokembang Pekalongan: 4 Tersangka Ditangkap, Penyebab Kematian Masih Misteri
in 7 hours

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
21 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
21 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
14 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
14 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
17 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago





