Wajib Tahu! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp50 Juta Kena Potongan Pajak Final
Admin WGM - Sunday, 21 June 2026 | 11:30 AM


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para peserta mengenai ketentuan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, penarikan akumulasi dana jaminan sosial tersebut secara sekaligus akan dikenai potongan pajak secara progresif jika nominal klaim kumulatifnya melebihi batasan 50 juta rupiah. Langkah pemotongan wajib ini berlaku baik bagi peserta kategori penerima upah maupun bukan penerima upah demi tertib administrasi keuangan negara.
Otoritas manajemen BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengenaan instrumen pajak tersebut merujuk pada regulasi teknis yang diatur oleh pemerintah pusat. Bagi para pekerja yang mencairkan sebagian saldo mereka sebesar 10 persen atau 30 persen saat masih aktif bekerja, kebijakan potongan pajaknya mengikuti skema tarif umum perpajakan. Sementara itu, pencairan total secara sekaligus saat memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja tetap dibebaskan dari potongan fiskal dengan syarat batas total penarikan dana bersih maksimal berada di bawah 50 juta rupiah.
Untuk rincian penghitungannya, peserta yang mengajukan klaim dengan akumulasi saldo akhir sebesar 60 juta rupiah tidak akan dikenai pajak penuh atas seluruh nominal tersebut. Pihak lembaga penjamin hanya akan membebankan tarif pajak sebesar 5 persen pada selisih kelebihan dari batas minimal baku, yaitu senilai 10 juta rupiah. Melalui mekanisme pemotongan ini, kewajiban perpajakan final yang harus dibayarkan peserta adalah sebesar 500 ribu rupiah, sehingga dana bersih yang ditransfer ke rekening pemohon menjadi sebesar 59 juta 500 ribu rupiah.
Guna mempermudah hak akses informasi terkait hak dana tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan platform digital terintegrasi yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi seluler resmi. Melalui sistem ini, seluruh pekerja dapat melakukan pengecekan saldo JHT secara seketika dari rumah tanpa perlu mengantre lama di kantor cabang fisik. Kemudahan peninjauan saldo digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan dana proteksi ketenagakerjaan secara nasional serta mempermudah peserta dalam merencanakan masa tua mereka secara matang.
Next News

Pria Diduga Pencuri Tutup Hidran di Batam Ditangkap, Polisi Amankan Penadah
in 5 hours

Jawa Tengah Dinilai Berpeluang Jadi Pusat Investasi dan Logistik Berkelas Dunia
in 4 hours

Dilema Ojol Jakarta: Motor Diangkut Dishub Saat Ditinggal Ambil Pesanan Pelanggan
in 6 hours

Bongkar Mahar Politik Jumbo, Mantan Waketum Ahmad Ali Resmi Keluar dari NasDem Gaya Konsetlasi & Dinamika Parpol:
in 4 hours

Tepis Isu Matahari Kembar, Jokowi Minta Relawan dan PSI Kawal Duet Prabowo-Gibran Dua Periode
in 3 hours

Pecah Kebuntuan dengan Iran, Wapres AS J.D. Vance Terbang ke Swiss Kawal Perundingan Damai
in 2 hours

Fenomena Pemadaman Listrik Bergilir Resahkan Warga, Waka MPR Desak PLN Benahi Infrastruktur
15 hours ago

Gelar Aksi di Kantor DPRD Sementara, Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Suarakan Isu Lokal dan Nasional
15 hours ago

Zona Merah Lahan Hijau Pekalongan Terancam Proyek PSEL, Wali Kota Pekalongan Soroti Darurat Sampah
16 hours ago

Motor Diangkut Dishub Saat Ambil Pesanan, Driver Ojol Menangis dan Mohon Kendaraannya Dikembalikan
16 hours ago





