Wajib Tahu! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp50 Juta Kena Potongan Pajak Final
Admin WGM - Sunday, 21 June 2026 | 11:30 AM


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para peserta mengenai ketentuan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, penarikan akumulasi dana jaminan sosial tersebut secara sekaligus akan dikenai potongan pajak secara progresif jika nominal klaim kumulatifnya melebihi batasan 50 juta rupiah. Langkah pemotongan wajib ini berlaku baik bagi peserta kategori penerima upah maupun bukan penerima upah demi tertib administrasi keuangan negara.
Otoritas manajemen BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengenaan instrumen pajak tersebut merujuk pada regulasi teknis yang diatur oleh pemerintah pusat. Bagi para pekerja yang mencairkan sebagian saldo mereka sebesar 10 persen atau 30 persen saat masih aktif bekerja, kebijakan potongan pajaknya mengikuti skema tarif umum perpajakan. Sementara itu, pencairan total secara sekaligus saat memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja tetap dibebaskan dari potongan fiskal dengan syarat batas total penarikan dana bersih maksimal berada di bawah 50 juta rupiah.
Untuk rincian penghitungannya, peserta yang mengajukan klaim dengan akumulasi saldo akhir sebesar 60 juta rupiah tidak akan dikenai pajak penuh atas seluruh nominal tersebut. Pihak lembaga penjamin hanya akan membebankan tarif pajak sebesar 5 persen pada selisih kelebihan dari batas minimal baku, yaitu senilai 10 juta rupiah. Melalui mekanisme pemotongan ini, kewajiban perpajakan final yang harus dibayarkan peserta adalah sebesar 500 ribu rupiah, sehingga dana bersih yang ditransfer ke rekening pemohon menjadi sebesar 59 juta 500 ribu rupiah.
Guna mempermudah hak akses informasi terkait hak dana tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan platform digital terintegrasi yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi seluler resmi. Melalui sistem ini, seluruh pekerja dapat melakukan pengecekan saldo JHT secara seketika dari rumah tanpa perlu mengantre lama di kantor cabang fisik. Kemudahan peninjauan saldo digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan dana proteksi ketenagakerjaan secara nasional serta mempermudah peserta dalam merencanakan masa tua mereka secara matang.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 3 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 3 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 3 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in an hour

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
32 minutes ago

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
an hour ago

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
an hour ago

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
21 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
21 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
a day ago





