Wajib Tahu! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp50 Juta Kena Potongan Pajak Final
Admin WGM - Sunday, 21 June 2026 | 11:30 AM


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para peserta mengenai ketentuan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, penarikan akumulasi dana jaminan sosial tersebut secara sekaligus akan dikenai potongan pajak secara progresif jika nominal klaim kumulatifnya melebihi batasan 50 juta rupiah. Langkah pemotongan wajib ini berlaku baik bagi peserta kategori penerima upah maupun bukan penerima upah demi tertib administrasi keuangan negara.
Otoritas manajemen BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengenaan instrumen pajak tersebut merujuk pada regulasi teknis yang diatur oleh pemerintah pusat. Bagi para pekerja yang mencairkan sebagian saldo mereka sebesar 10 persen atau 30 persen saat masih aktif bekerja, kebijakan potongan pajaknya mengikuti skema tarif umum perpajakan. Sementara itu, pencairan total secara sekaligus saat memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja tetap dibebaskan dari potongan fiskal dengan syarat batas total penarikan dana bersih maksimal berada di bawah 50 juta rupiah.
Untuk rincian penghitungannya, peserta yang mengajukan klaim dengan akumulasi saldo akhir sebesar 60 juta rupiah tidak akan dikenai pajak penuh atas seluruh nominal tersebut. Pihak lembaga penjamin hanya akan membebankan tarif pajak sebesar 5 persen pada selisih kelebihan dari batas minimal baku, yaitu senilai 10 juta rupiah. Melalui mekanisme pemotongan ini, kewajiban perpajakan final yang harus dibayarkan peserta adalah sebesar 500 ribu rupiah, sehingga dana bersih yang ditransfer ke rekening pemohon menjadi sebesar 59 juta 500 ribu rupiah.
Guna mempermudah hak akses informasi terkait hak dana tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan platform digital terintegrasi yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi seluler resmi. Melalui sistem ini, seluruh pekerja dapat melakukan pengecekan saldo JHT secara seketika dari rumah tanpa perlu mengantre lama di kantor cabang fisik. Kemudahan peninjauan saldo digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan dana proteksi ketenagakerjaan secara nasional serta mempermudah peserta dalam merencanakan masa tua mereka secara matang.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





