Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Ungkap Klien Tak Jujur Perihal Aliran Dana
Admin WGM - Wednesday, 17 June 2026 | 03:26 PM


Pengacara senior, Elza Syarief, secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Keputusan ini diambil karena Elza menilai kliennya tersebut tidak jujur mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Elza menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan secara resmi dan berlaku sejak Senin, 15 Juni 2026. Langkah tersebut dipicu oleh penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung terhadap Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony. Penyidik menemukan bukti bahwa Asep secara rutin menyetorkan uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kepada Sony Sonjaya.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum[nya] bersumpah mengaku bersih, tetapi info dari beberapa orang, terutama Asep, ia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana ia mau menjadi JC (justice collaborator)?" ungkap Elza dilansir dari laman Tirto.id, Rabu (17/6/2026).
Elza menambahkan, ketidakjujuran kliennya ini membuat ia pesimistis terhadap permohonan status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) yang diajukan oleh Sony ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, ada hal-hal krusial yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak tersangka.
"Mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat [upaya] supaya kuasa saya dicabut. Sebelum kuasa saya dicabut, lebih baik saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," lanjut Elza.
Sejak awal mendampingi Sony, Elza mengaku memberikan bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma tanpa memungut biaya sepeser pun. Motivasi utamanya adalah membantu penegak hukum membuka kasus korupsi ini secara terang benderang ke publik. Namun, selain masalah transparansi, Elza juga mengaku merasa tidak nyaman karena aksesnya untuk bertemu dengan klien sempat dipersulit sejak 12 Juni 2026.
Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri, Korps Adhyaksa juga menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Kelima tersangka kini tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Next News

Kasus Korupsi Fadia Arafiq Terus Berlanjut, KPK Segel Aset 1 Rumah dan 3 Toko Ritel
in 5 hours

Sound Horeg untuk Kirab Malam 1 Suro Terbakar di Pati, Kerugian Ditaksir Rp275 Juta
in 3 hours

Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Warga dan Polisi di Jambur Merek
in 2 hours

Indonesia Berupaya Kurangi Ketergantungan Trafik Internet pada Singapura
in 2 hours

Pemkab Kudus Segera Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
in 2 hours

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815,56 Miliar untuk Program Kompor Listrik pada 2027
in an hour

Jangan Biarkan Air Hujan Terbuang, Ini Cara Mudah Bikin Lubang Biopori di Rumah Penyelamat Kekeringan
in 2 hours

Mundur di Tengah Sidang, Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tak Kooperatif
an hour ago

Bantah Lindungi Tiyo Ardianto, PDIP: Pemilik Fortuner Bukan Kader Kami
an hour ago

Sesar Sausu Picu Gempa M 6,7 di Palu, Berikut 5 Fakta Ilmiah dari BMKG
an hour ago





