Komnas PA dan KemenPPPA Turun Tangan Usut Kasus Perundungan Kejam Bocah di Jakpus
Admin WGM - Sunday, 14 June 2026 | 03:27 PM


Kasus perundungan (bullying) tragis menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026). Korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri setelah diseret dan dipaksa menempel pada tiang lampu taman yang dialiri arus listrik oleh dua remaja laki-laki.
Korban juga dilaporkan mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Lalu MWP kami bawa ke RSCM, di sana diterima. Langsung dirawat karena cucu saya sudah tidak sadarkan diri," ungkap Linda, Sabtu (13/6/2026).
Insiden ini menyita perhatian publik. Respons dari pemerintah melalui Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sudah masuk ke ranah kriminal. Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia, menyatakan bahwa perbuatan tersebut sangat terstruktur dan membahayakan nyawa korban.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," ungkap Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, Sabtu (13/6/2026).
Pihaknya mendesak agar proses hukum tetap berjalan tegas dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selain itu, Komnas PA menyoroti masalah keamanan fasilitas publik dan mendesak pengelola taman untuk mengevaluasi kebocoran arus listrik di area bermain anak.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta bergerak cepat memberikan bantuan. Pemerintah memastikan pihak keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis, psikoedukasi, serta bantuan konsultasi hukum secara penuh guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban.
"Orangtua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," ungkap Veronica Tan, Wakil Menteri PPPA, (13/6/2026).
Saat ini, salah satu pelaku telah diamankan kepolisian, sedangkan satu pelaku lainnya diwajibkan melakukan wajib lapor karena masih di bawah umur. Pihak keluarga korban sendiri secara tegas menutup pintu damai dan meminta keadilan hukum sepenuhnya.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
3 hours ago

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
3 hours ago

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
3 hours ago

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
4 hours ago

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
6 hours ago

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
6 hours ago

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
7 hours ago

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
a day ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
a day ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
a day ago





