Komnas PA dan KemenPPPA Turun Tangan Usut Kasus Perundungan Kejam Bocah di Jakpus
Admin WGM - Sunday, 14 June 2026 | 03:27 PM


Kasus perundungan (bullying) tragis menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026). Korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri setelah diseret dan dipaksa menempel pada tiang lampu taman yang dialiri arus listrik oleh dua remaja laki-laki.
Korban juga dilaporkan mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Lalu MWP kami bawa ke RSCM, di sana diterima. Langsung dirawat karena cucu saya sudah tidak sadarkan diri," ungkap Linda, Sabtu (13/6/2026).
Insiden ini menyita perhatian publik. Respons dari pemerintah melalui Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sudah masuk ke ranah kriminal. Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia, menyatakan bahwa perbuatan tersebut sangat terstruktur dan membahayakan nyawa korban.
"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," ungkap Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, Sabtu (13/6/2026).
Pihaknya mendesak agar proses hukum tetap berjalan tegas dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selain itu, Komnas PA menyoroti masalah keamanan fasilitas publik dan mendesak pengelola taman untuk mengevaluasi kebocoran arus listrik di area bermain anak.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta bergerak cepat memberikan bantuan. Pemerintah memastikan pihak keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis, psikoedukasi, serta bantuan konsultasi hukum secara penuh guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban.
"Orangtua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," ungkap Veronica Tan, Wakil Menteri PPPA, (13/6/2026).
Saat ini, salah satu pelaku telah diamankan kepolisian, sedangkan satu pelaku lainnya diwajibkan melakukan wajib lapor karena masih di bawah umur. Pihak keluarga korban sendiri secara tegas menutup pintu damai dan meminta keadilan hukum sepenuhnya.
Next News

Tiyo Ardianto Kembali Alami Intimidasi Usai Mengikuti Demo di Gejayan
in 6 hours

Draf Kesepakatan Damai AS-Iran Terungkap, Bahas Gencatan Senjata hingga Program Nuklir
in 7 hours

Pulang dari Aksi Gejayan, Mantan Ketua BEM UGM Kaget Temukan Alat Pelacak di Mobilnya
in 5 hours

TNI dan Komcad Ikut Kawal Demo Dikritik Koalisi Sipil, Ini Respons Tegas Polisi
in 4 hours

Jamin Hak Pilih dan Adminduk, Disdukcapil Barito Utara Jemput Bola Rekam KTP-el Disabilitas Mental
in 3 hours

Sistem Navigasi Global Gangguan, Ramai-Ramai Maskapai Batalkan Penerbangan dan Jadwal Berubah Total
in 2 hours

Pemain Organ Tunggal Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Blora, Video Kejadian Viral di Media Sosial
in 2 hours

Fuad Bawazier Dorong Negara Ambil Kendali Pengelolaan SDA untuk Perkuat Rupiah
in 2 hours

Dongkrak Suara Akar Rumput, PSI Perluas Struktur ke Desa Usai Kepastian Jokowi Bergabung
35 minutes ago

Diduga Iri Tetangga Beli Mobil Baru, Warga Buang Gembok Portal Perumahan
19 hours ago





